Polisi Ciduk Pelaku Perdagangkan Anak Di Kota Ambon.

Maluku – jurnalpolisi.id

Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon, dan Pulau Lease, berhasil menciduk DA, alias AR, pelaku tindak pidana perdagangkan orang dan atau perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, dan Pulau Lease, AKP Mido Manik dalam keterangan tertulisnya Selasa (8/9/2020), menjelaskan penangkapan yang dilakukan terhadap pria berusia 23 tahun yang keseharianya sebagai buru ini, dilakukan Tim Buser sejak 31 Agustus 2020 sekitar Pkl 16-00 Wit.

Warga kawasan Kebun Cengkeh Kecamatan Sirimau di Kota Ambon ini, diduga merupakan komplotan dengan para tersangka, yang sudah diamankan sebelumnya.

”Kita melakukan penangkapan tanggal 31 Agustus 2020, dan saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian yang bersangkutan, saling kenal dengan tersangka tersangka lainya,” ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Seram Bagian Barat ini, merincikan tersangka ditangkap bardasarkan Laporan Polisi Bernomor, LP-A/670/VIII/2020/Maluku/Resta Ambon tertanggal 31 Agustus 2020.

”TKP nya di Penginapan Tiara, Jalan Samratulangi, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Namun,untuk waktu dan kejadian tanggal sudah tidak diingat hanya saja terjadi dalam bulan Juli 2020, Pkl 03-00 Wit. Korban sendiri berusia 17 tahun,” rincinya.

Kasat menyampaikan, modus operandi yang dipakai tersangka mencarikan pelanggan untuk korban melalui, aplikasi MiChat dengan bayaran atau tarif sekali melayani berkisar dari Rp 400 ribu sampai, Rp 600 ribu. Dan dari hasil bayaran yang korban terima, tersangka minta uang sekitar Rp 100 ribu sampai, Rp 200 ribu. Kini, tersangka sementara dalam proses penyidikan dan perampungan berkas.

Tersangka dijerat dengan kasus perdagangkan orang atau perlindungan anak,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang, Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau, Pasal 88 Jo Pasal 61i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang, Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHPidana.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan Papua & Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *