JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Polres Nias Berhasil Ringkus Kurir Narkotika Di Kota Gunungsitoli
News

Polres Nias Berhasil Ringkus Kurir Narkotika Di Kota Gunungsitoli

Jurnal Polisi 05/01/2021

Gunungsitoli-Nias – jurnalpolisi.id

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. didampingi oleh Waka Polres Nias KOMPOL Eniali Hulu, S.H., M.H., Kabag Ops AKP S.K. Harefa, S.Pd, M.H., Kasat Narkoba AKP J. Sidabutar, S.H. dan PS. Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F. Hulu, S.H., menggelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Lobi Utama Mapolres Nias Jalan Bhayangkara No. 01 Kota Gunungsitoli, Selasa (05/01/2021) pagi.

Di hadapan awak media, AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. menyampaikan bahwa Personil Sat Resnarkoba Polres Nias membekuk Kurir Narkotika HL Alias Ama Beri (30), Pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib di Pintu keluar dermaga pelabuhan angin Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dengan barang bukti Sabu sabu 9,76 Gram dan Daun Ganja Kering : 148,5 Gram.
HL Alias Ama Beri kita tangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.

Ia mengatakan pada saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa barang berupa 1 (satu) unit speaker warna hitam, 1 (satu) unit amplifier dan 1 (satu) unit tape mobil. Setelah dibuka didalam kotak speaker tersebut ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik kleps transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah gulungan plastik berisi diduga narkotika jenis ganja kering.

Pada saat diinterogasi, tersangka HL mengakui bahwa 2 (dua) buah plastik kleps transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah gulungan diduga narkotika jenis ganja kering yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya namun 1 (satu) buah gulungan diduga narkotika jenis ganja kering adalah milik tersangka atas nama JZ Alias Ama Grace.

Kemudian dilakukan Pengembangan penyelidikan, Sehingga tersangka atas nama JZ Alias Ama Grace ditangkap di Gudang Milik Tersangka HL Alias Ama Beri, Jalan Yos Sudarso, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada hari itu juga Minggu tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib ketika Tersangka JZ Alias Ama Grace sedang menunggu tersangka HL Alias Ama Beri untuk membawa daun ganja kering yang sebelumnya telah terlebih dahulu di pesan oleh Tersangka JZ Alias Ama Grace.

Terhadap kedua Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan dan dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun. (Sumber yfh)
Biro Nias yuli irama hulu

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Ketua “BEM” Stis Dayah Amal, Tidak Kenal lelah, Demi membantu Korban Banjir Di Aceh Timur

Muara Teweh,  jurnalpolisi.id

Prosesi Penguburan Kembali Organ Tubuh Risto Riandi Di Kamawen Di Hadiri Polsek Montallat

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Polres Tual Berhasil Bekuk Bandar Narkoba
    22/01/2021 0
  • Kapolri Keluarkan Maklumat, Cegah Penyebaran Covid-19 Pada …
    24/12/2020 0
  • Kapolsek Tapung Lakukan Pengecekan Kegiatan Pospam Ops …
    24/12/2020 0
  • Razia Petasan, Team Patroli Sat Sabhara Polres …
    25/12/2020 0
  • Kapolres Langkat Berhasil Tangkap 48 Preman, Bupati …
    25/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh