Polres Rokan Hulu Sektor Kepenuhan Berhasil Meringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Rokan Hulu, Jurnalpolisi.id

Rumah MA (39 Th) Warga RT 001 RW 002 Dusun 1 Desa Kepenuhan Barat  Kecamatan Kepenuhan Kaupaten Rokan Hulu di datangi tamu tak diundang, aksi pencurian berlangsung saat Pemiliknya sedang Pergi Kepasar bersama istri dan anaknya Kamis (17/12/2020) Siang

Diketahui pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu ruko, dan langsung mengambil barang berharga milik korban berupa, dua unit laptop dan Hand Phone serta uang tunai, Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah)

Kepada Wartawan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH membenarkan peristiwa pencurian tersebut “Korban melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Kepenuhan

Lebih lanjut Paur Humas menerangkan Kejadian berawal Pada Kamis (17/12/2020) sekira pukul 10.30 WIB, waktu itu Korban bersama istri dan anaknya pergi ke Pasar Kota Tengah, Namun sepulangnya dari Pasar saat membuka pintu rukonya dia melihat barang – barang sudah berserakan

Korbanpun langsung memeriksa isi rumahnya, tapi alangkah terkejutnya saat itu handphone merek OPPO warna hitam tipe A1 K , dan 1 unit Laptop merek Thosiba serta 1 unit laptop merek Acver dan uang tunai Rp 300.000 sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10.000.000 ” Jelasnya.

Korbanpun langsung melaporkan Kejadian itu Kepihak Kepolisian setempat, Mendapat Laporan atas Pencurian tersebut Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk memburu Pelaku, Saat itu juga Tim memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mau menjual Hand phone di Desa Kepenuhan Raya,

Dengan Sigap Personel Polsek Kepenuhan melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut Akhirnya Pada Minggu (20)12/2020) sekira pukul 02.00 WIB, Tengah malam Polisi berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial MY Setelah di interogasi MY menerangkan bahwa HP tersebut bukanlah miliknya dia mengatakan HP tersebut milik SF

Mendengar Pengakuan MY, Tim lalu bergerak menuju ke Galian Tanah untuk mengamankan SF setelah di introgasi dia mengaku telah melakukan pencurian di rumah MA Selanjutnya pelaku  dibawa ke Polsek Kepenuhan guna peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kini SF (19 th) Warga Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia dan MY (20 Th), Buruh Bangunan, Warga Desa Kepenuhan Baru Kecamatan Kepenuhan terpaksa mendekam di Sel Polsek Kepenuhan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya bersama Para Pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek OPPO tipe A1K warna Hitam, 1 unit laptop merek Thosiba Warna silver dan 1 unit laptop merek ACCER warna biru.
BO 7412 DO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *