JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Polri Terjunkan 83 Ribu Personel Amankan Malam Tahun Baru 2021
News

Polri Terjunkan 83 Ribu Personel Amankan Malam Tahun Baru 2021

Jurnal Polisi 01/01/2021

JAKARTA – jurnalpolisi.id

Polri siap mengamankan malam tahun baru 2021. Sebanyak 83.917 personel dikerahkan di di 34 provinsi.

“Operasi Lilin dilaksanakan di 34 Polda, Polda telah mempersiapkan pengamanan malam Tahun Baru disesuaikan karakteristik wilayah dan kerawanan yang akan mungkin muncul pada pelaksanaan pergantian tahun. Polri melibatkan 83.917 personel Polri,” kata Brigjen Rusdi, Kamis (31/12/2020).

Polri turut dibantu aparat TNI sebanyak 6.783 personel, Satpol PP 6.252 personel, Dishub 5.450 personel, Dinkes 3.149 personel, Damkar 2.210, dan unsur masyarakat sebanyak 2.003 personel.

Selama malam tahun baru 2021, Polri telah memetakan kerawanan yang mungkin muncul, seperti kerawanan kriminal, miras dan narkoba, terorisme, lalu lintas, serta bencana alam. Rusdi menyebut, polisi telah menyiapkan langkah-langkah agar kerawanan itu tidak terjadi.

“Berdasarkan kerawanan-kerawanan itu Polri telah menyiapkan cara-cara bertindak yang tepat sehingga kerawanan-kerawanan yang teridentifikasi ini tidak muncul di masyarakat,” ujar Rusdi.

Polri turut menjaga 45.489 gereja, 1.833 lokasi yang biasa dijadikan lokasi pesta malam Tahun Baru, dan 3.483 tempat wisata yang kemungkinan akan digunakan masyarakat untuk kegiatan malam Tahun Baru.

Rusdi kembali mengingatkan masyarakat soal Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020. Dia berharap masyarakat tidak merayakan Tahun Baru dengan pawai dan konvoi karena situasi pandemi yang masih merebak.

“Diharapkan masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak, antara lain kegiatan Natal maupun kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah dan diharapkan masyarakat tidak merayakan pesta Tahun Baru tidak ada pawai, konvoi, arak-arakan, dan pesta kembang api,” kata Rusdi.

“Apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai Maklumat Kapolri ini tentu seluruh personel Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hukum dan peraturan UU yang berlaku,” tambahnya. ( Anto D)
Sumber : Humas Polri

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Kabag Ops Polres Aceh Timur Bagikan Masker Kepada Jamaah Sholat Jum’at Mesjid Babuttaqwa

BANDAR LAMPUNG– jurnalpolisi.id

Masyarakat Tulang Bawang Dapat Segera Manfaatkan Mal Pelayanan Publik

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Polres Tual Berhasil Bekuk Bandar Narkoba
    22/01/2021 0
  • Diduga Oknum Polsek Panai Hilir Terima Uang …
    24/12/2020 0
  • Bravo…. Kepala Divisi Investigasi Riau Jurnal Polisi …
    24/12/2020 0
  • Bhabinkamtibmas Katimbang dan tim SAR kota Makassar …
    24/12/2020 0
  • Bersama Mahasiswa KKPH Universitas Muslim Indonesia, Personil …
    24/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh