JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Polsek Batam Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Pelaku Anak Di Bawah Umur
News

Polsek Batam Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Pelaku Anak Di Bawah Umur

Jurnal Polisi 17/12/2020

BATAM, jurnalpolisi.id

Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas Opsnal Reskrim Reskrim Polsek Batam Kota, dipimpin langsung Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchie, SE, SIK yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda P Limbong, SH, dan Kasubbag Humas AKP Betty Novia bertempat di Mako Polsek Batam Kota, pada Kamis (17/12/2020)

Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchie, SE, SIK menjelaskan, “Seorang Pelaku yang berhasil di amankan adalah inisial AA Remaja ( 17 Tahun) diamankan karena melakukan perampasan satu unit handpone (Hp) dari seorang korban.tutur Kapolsek Batam Kota

“Berawal saat pelaku bermain ke tempat kos korban. pada hari Senin 7 Desember 2020 pukul 21.50 Wib di mana saat itu pelaku datang ke mess karyawan milik korban inisial SP yang beralamat di taman bunga Haji simpang taman legenda Bali Kota Batam . Dan setelah pelaku berada di mess korban, pelaku mengintip jendela kamar saat itu korban sedang bermain handphone Samsung note 8 kemudian pelaku mengetuk pintu kamar akan tetapi korban tidak keluar kamar sehingga pelaku kesal dan pelaku mengambil satu buah besi yang ada di belakang kamar korban, ujar Kapolsek Batam Kota

Selanjutnya” pelaku ke kamar korban dan mengetuk pintu kamar korban, ketika korban membuka pintu pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan memukul kepala korban menggunakan besi dan saat itu terjadi dorong mendorong antara korban dan pelaku, sehingga pelaku memukul lagi menggunakan besi mengenai bagian kepala korban lalu pelaku langsung mengambil satu buah handphone milik korban yang saat itu diletakkan di kasur korban dan pada saat pelaku mau keluar dari kamarnya akan tetapi korban menahan pelaku sehingga pelaku kesal dan langsung memukul kan lagi menggunakan besi ke bagian kepala korban sehingga korban mengalami sakit di bagian kepala kemudian pelaku langsung pergi akibat perbuatan pelaku korban langsung menghubungi ND di mana saat itu ND sedang berada di rumah nya yang beralamat di taman legenda Bali, jelas Kapolsek Batam Kota

Selanjutnya” Mendengar hal tersebut  ND langsung mendatangi mess karyawan korban yang pada saat itu korban Mela mengalami luka robek bagian kepala dan satu buah handphone Samsung note delapan dicuri pelaku akibat perbuatan pelaku ND melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam kota, jelasnya.

Menerima laporan tersebut dengan Gerak Cepat Anggota Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda P. Limbong,SH, Melakukan olah TKP dan langsung melakukan Pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitaran kawasan Legenda Malaka Kota Batam sehingga terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kapolsek Batam Kota.

Atas kejadian tersebut pasal yang disangkakan adalah pasal 365 ayat 1 Jo Pasal UU RI No. 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

Barang bukti yang diamankan
– 1 buah kotak handphone merek Samsung note 8 warna hitam
– 1 lembar bukti kwitansi pembelian handphone note delapan warna hitam sebesar Rp. 11.500.000
– 1 helai celana jeans warna biru
– 1helai baju kaos warna hitam merah list ungu
– 1 buah besi dengan panjang 60 cm

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Polda AKBP Yos Guntur, SIK membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Curas yang mana Pelaku seorang Anak di bawah umur yang saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut serta menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.
(hms/arian)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

J MAKASSAR – jurnalpolisi.id

Dongkrak Perekonomian Kerakyatan di Masa Pandemi, Kodam Hasanuddin Berikan Modal Usaha kepada 3.000 Pedagang Kecil

JAKARTA, jurnalpolisi.id

Perketat Pengawasan Jelang Akhir Tahun, Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan PMI Non Prosedural di Jalur Tidak Resmi.

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Sekda Aceh Timur Tutup Rakor Optimalisasi Anggaran …
    16/01/2021 0
  • AA Gym Senang, Pangdam III/Siliwangi Silaturahmi Ke …
    18/12/2020 0
  • Wakapolri Resmikan Gedung Mapolda, SPN Serta Masjid …
    18/12/2020 0
  • Satreskrim Polres Kampar Terus Lanjutan Program Jumat …
    18/12/2020 0
  • Kapolda Sumsel Resmikan Gedung Mang PeDeKa dan …
    18/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh