JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
News

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Jurnal Polisi 27/10/2020

SIAK HULU – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan seorang tersangka kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pelakunya DS alias W (37) warga Desa Tanah Merah Siak Hulu ditangkap dirumahnya pada Senin tengah malam (26/10/2020).

Penangkapan tersangka DS alias W ini atas laporan MS selaku ibu dari korban sdri. C (12), yang tidak terima atas perbuatan tersangka DS alias W yang melakukan pencabulan terhadap putrinya.

Peristiwa ini bermula pada Senin siang (26/10/2020) sekira pukul 12.30 wib, saat itu korban sdr. C bersama temannya Afika (8) dan Rasyid (7) sedang menangkap ikan Gobi di dalam parit depan rumah tersangka, tiba-tiba muncul tersangka memanggil korban agar menjual ikan Gobi tersebut kepadanya sambil berkata “Sini Om Beli” lalu tersangka mengajak korban masuk kedalam rumahnya.

Sesampai didalam rumah, tersangka memegang bahu korban dari arah belakang dan turun kebawah hingga meremas payu dara korban sebanyak satu kali, saat itu korban langsung melawan dengan cara memukul perut korban menggunakan siku kirinya, sehingga korban marah dan menjepit tangan kiri korban dipaha pelaku.

Setelah itu korban langsung lari keluar dari rumah namun sempat ditahan tangannya oleh pelaku namun tidak berhasil, akhirnya korban berlari pulang kerumahnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Ibu korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anak perempuannya yang masih dibawah umur ini, kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE langsung perintahkan Unit Reskrim untuk lakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 wib, tersangka DS alias W berhasil ditangkap saat berada dirumahnya yang berlokasi di Desa Tanah Merah, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, tersangka DS alias W saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Babinsa Keliling Kampung, Sosialisasi 3M Dengan Bawa Toa

TAMBANG RIAU – jurnalpolisi.id

Kapolda Riau Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A 2020 di SPN Polda Riau

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Lagi Dukungan Tokoh Masyarakat Kampar Atas Pencalonan …
    17/01/2021 0
  • KP.Norman Hadinegoro : Demo 1820 Pembangkangan Terhadap …
    19/12/2020 0
  • Anggota BKD Desa Labulia Terancam Dipecat Oleh …
    19/12/2020 0
  • Dua Bulan Buron, Tersangka Penembakan Oknum Ketua …
    19/12/2020 0
  • Polsek Tapung Amankan 2 Pelaku Penambangan Pasir …
    19/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh