Prosesi Penguburan Kembali Organ Tubuh Risto Riandi Di Kamawen Di Hadiri Polsek Montallat

Muara Teweh,  jurnalpolisi.id

Masih sangat segar kisah pilu dalam ingatan sahabat pembaca media ini, tentang salah seorang warga Desa Kamawen, Kecamatan Mintallat, Kabupaten Bsrito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikhabarkan melalui beberapa media sekitar tanggal 12 Agustus 2020, bahwa dia mengakhiri hidupanya dengan gantung diri hingga ditemukan mayat membusuk di dalam rumahnya sendiri

Ternyata peristiwa Alm. Risto Riandi setelah terungkap,  meninggalkan kenangan pahit untuk 5 orang pelaku pembunuhan berancana yang saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi sebagaimana pengakuanya masing-masing pada Rekontruksi yang dilaksnakan di lapangan samping Mabes Polres barito utara tertanggal, 18 Desember 2020, oleh sekelompok warga bahkan diduga otak pelakunya adalah tetangganya sendiri yaitu mantan kepala desa IR (48) beserta kaur aktip AJ (50) dengan rekanya WR (56), BT (50) dan AM (24)

Berdasar dari kecurigaan bahwa Alm. Risto Riandi meninggal dengan cara yang kurang wajar hingga pihak kepolisian melalui Tim gabungan Polres Barut dan Polsek Montallat memutuskan untuk membongkar kembali kuburanya yang dilakukan pada tanggal, 03 Nopember 2020, tulangnya di bawa ke Rumah Sakit Silpanus di Palangkaraya untuk di autopsi, hingga mendapatkan keterangan bahwa diyakinkan meninggal akibat kekerasan menggunakan benda tumpul karena retak pada bagian belakang kepala, Patah tulang paha sebelah kanan dan retak tulang dada, setelah itu tulangnya kembali di kuburkan pada tanggal, 05 Nopember 2020

Atas kerja keras Tim gabungan Polres barut dan Polsek Montallat melalui  berbagai proses hingga akhirnya 5 orang pelaku dapat meringkuk di ruang tahanan untuk mempertanggung jawab segala perbuatanya, Sehingga hari ini Selasa, 22 Desember 2020 sekitar pukul 09. 30 Wib. Kembali dilakukan prosesi penguburan kembali anggota tubuh korban berupa tulang paha sebelah kanan yang rencanaya kemaren untuk dilakukan tes DNA

Terahir dari peristiwa, Kepada media ini Kapolsek Montallat IPTU RAHMAD TUAH S.H,M.M didampingi Wakapolsek IPDA MARGONO yang juga hadir, Mengatakan bahwa proses penguburan ini adalah penguburan kembali anggota tubuh korban An. RITO RIADI berupa tulang paha sebelah kanan yg kemarin rencana akan di lakukan tes DNA. Saya berharap dikemudian hari khususnya di desa kemawen tidak lagi ada terjadi perselisihan warga yang menjurus ke tindak pidana.

“saya berharap, khususnya di Desa Kemawen, umumnya wilayah hukum Polsek Montallat tidak lagi terjadi perselisihan antar warga yang menjurus kepada tindak pidana. Saya sangat berharap, bila ada perselisihan diselesaikan dengan kekeluargaan. Dikantor Desa, Kantor Kecamatan bahkan kami jajaran Polsek Montallat sangat siap melayani masyarakat untuk memediasi perselisihan warga. Kita semua masih bersaudara, kita harus siap menyelesaikan permasalahan dengan baik dan berdamai.” Ujar pak Kapolsek ini penuh harap.

Prosesi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Montallat IPTU RAHMAD TUAH S.H,M.M Wakapolsek IPDA MARGONO
Kades Kemawen JUMADI,
Keluarga korban
dan warga sekitar dengan aman dan kondusif (Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *