Proyek Rehap SDN3 Tondo Diduga Tidak Mengikuti Juknis Dan RAB

Palu – jurnalpolisi.id

Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikkbud) Kota Palu, gelontorkan anggaran ratusan juta rupiah untuk pekerjaan Reharekont ruangan kelas yang sudah rusak, di SD Negeri.3 Tondo Kecamatan palu timur.

Bersumber  dari Anggaran Pendapatan, Belanja Negara (APBN) Tahun Angaran 2018 dan di kerjakan di awal tahun 2019
dengan Paguh Angaran. 783.395.000;
Dalam pantauan.kepala Perwakilan Jurnal Polisi.News Sulteng. pada bagun yang sudah di lakukan Rehap tersebut, masih banyak kejanggalan.

Pasalnya gedung kelas tersebut masih banyak yang harus di benahi dan di ganti Mulai dari atap bangunan hingga dinding yang rusak dan retak-retak yang seharusnya di benahi melainkan  tidak dilakukan perbaikan dalam  pengerjaan.

Dalam daftar RAB pekerjaan tersebut
Ada 6 (Enam) lokal Gedung yang harus benar-benar di lakukan Rehap rekont, Di karnakan gedung tersebut, masih banyak yang retak- retak dan kusennya sudah bayak yang lapuk Dan harus di ganti tapi tidak samasekali di ganti.
Melainkan di kerjakan hanya sebatas menggati pelafonya dan pengecetan,
Adapun pengadaan tiga lokal gedung baru
Satu gedung ruang kelas
Satu gedung KM/WC Siswa
Dan satu bangunan kantin. Bahkan
Ada salah satu gedung tersebut belum
Bisa di fungsikan dengan baik di karenakan masih perlu perbaikan lagi

“Proyek tersebut yang menghabiskan Uang Negara hingga ratusan juta itu Di  anggarkan  2018 dan dikerjakan oleh pihak panitia Pembanguna sekolah” awal 2019.
Wartawan Jurnal Polisi News Langsung melakukan konfirmasi Terkait dugaan Temuan kejangala peķerjaan Rehap  yang di  kelola langsung oleh ibu kepala sekolah SDN 3 tondo selaku Kuasa penguna Anggaran  (KPA melalu via telfon peribadinya di no ini 08219450xxxx pada tangal 4 Agustus 16.00.wita
Dalam peroses Konfirmasi tersebut iapun sontak , membantah terkait data yang di temukan di gedung sekolah tersebut.
Berikut “Ujar” Ibu kepala sekola SDN3 Tondo,
(“Maaf pak Data yang bapak sampaikan itu tidak benar dan kami bekerja dengan mengikuti panduan juknis dan tidak ada melenceng dari RAB bahkan kami mengganti semua kusen gedung kelas yang lama bahkan kami melakukan perbaikan di gedung yang tidak masuk dalam RAB, pekerjaan”.)
Itulah hasil konfimasi kami melalu via telfon ke Ibu kepala sekola dalam wawancara tersebut,
Ia seakan-akan, Enggan memberikan semua jawaban dari beberapa pertanyaan yang kami berikan.

Dengan adanya temuan ini di Harapkan
kepada pemerinta kota palu hususnya  penegak hukum. Serta semua pihak yang merasa terlibat langsung dalam peroses pengawasan pembangunan itu, sesegera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut, khususnya pihak  kejaksanan Negri Kota palu
 Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPasal 39 ayat (2), menentukan : “Swakelola dapat dilaksanakan oleh: a. Pengguna barang/jasa; b. Instansi pemerintah lain; c. Kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.

”Lampiran I Bab. III, A, 2, c, menentukan : “Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *