PT BAK Belum Menyelesaikan Penjarahan Hak Warga PT AGU Bisa Berimbas

Muara Teweh, jurnalpolisi.id

Terkait Hinting Pali hingga terjadi Pelecehan Hukum Adat bahkan sudah dilimpahkan ke Dewan Adat Dayak (DAD) barito utara, sehingga tempo hari telah dilakukan pengecekan dengan dikawal oleh belasan anggota BATAMAD, Akibat kerusakan tanah pekarangan, patok dan pagar rumah milik keliarga Hison, yang dirusak oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. BAK, Akibat Beroperasi menggunakan jalan Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Di Provinsi Kalimantan Tengah

Pada hari ini Saptu, 13/3/2021 Di Kantor Desa Kamawen kembali dilakukan pertemuan di luar kesepakatan sebelumnya sebagaimana yang tertuang dalam berita acara tertanggal 24 Pebuari 2021

Pertemuan diduga kuat interpensi hari ini berdasarkan surat undangan kepala desa Nomor:140.121/U/DS-KMN/III/2021/PEM, Prihal: Penyelesayan Hinting Pali,  yang kembali di hadiri oleh unsur Terpika, Kecamatan, Kapolsek dan Kuramil (Mewakili) namun tidak nampak adanya Jumadi selaku kepala desa yg hanya di hadiri sekdes Mamanto sendiri beserta Ngenggeng selaku tokoh pendatang
yang berdominsili di desa kamawen karena juga selaku karyawan PT. BAK dangan pihak Kedemangan Kec. Montallat dan Robenson selaku Demang Kepala Adat Kaharingan

Saat rapat dimulai salah seorang Babinkantipmas desa kamawen mengompirmasi melalui telpon sluler Hison mengatakan “Hari ini saya tidak dapat hadir, silahkan biaya ritual pelepasan hinting pali diserahkan dengan mereka pengurus kedemangan sesuai kewenanganya, “Terkait ritual itu bukan urusan saya..!! hadir tidak hadir untuk menyaksikan, mau atau tidak terserah saya, semoga saja pada pelaksanaan ritual nanti saya sempat hadir, itupun jika saya di undang dari pihak kedemangan. Imbuhnya

 “Sebelumnya orang tua saya sudah menyerahkan Piring Putih dan uang satu kiping sebagai tulang pakat, kepada pihak kedemangan. “Tidak ada kewenangan saya untuk menerima uang ritual sekalipun masalah tuntutan saya belum selesai hingga sekarang, apalagi diketahui terkait Pelanggaran Hukum Adat kemaren sudah di limpahkan ke Dewan Adat Dayak (DAD) yang sudah Cek Lokasi dengan dikawal belasan BATAMAD, “Saya berharap DAD dan BATAMAD Agar tidak mandul dan tidak dapat di interpensi apalagi masuk angin dalam menangani pelanggaran hukum adat, Terkait masalah selesai atau tidak saya sudah minta kepada kawan-kawan media untuk terus memfiralkan fakta apa saja, terkait apabila terus terjadi penjarahan hak kami masyarakat apalagi sudah di ketahui adanya dugaan Pungli yang dilakukan antara oknum Pemdes dan PT. BAK.Ujarnya

Semoga di acara ritual nanti saya sempat datang, itu kalau saya di undang oleh pihak kedemangan, Tukas Hison.

Setelah dipersilahkan pada rapat, Robenson selaku Demang Kaharingan kabupaten barito utara saat menyampaikan, Saya sebagai Demang Kepala Adat Kaharingan sekaligus mewakili para Mantir hari  ini bersedia menerima biaya ritual supaya kita cepat melengkapi bahan untuk melaksanakan ritualnya. tukas Robenson

Mengakui selaku humas dari desa kamawen, Ngenggeng menyampaikan “Terkait perawatan jalan sudah kami pikirkan dan sudah kami usulkan kepada pimpinan yang di atas, mungkin dalam waktu dekat akan kami lakukan perbaikan, “Jadi bukan hanya hison yang kami pikirkan jalan SP 1 juga perlu kami pikirkan.
“Kami mohon supaya tidak ada lagi tuntutan-tuntutan atau hinting pali seperti ini di kemudian hari. Pinta Ngenggeng

Biyi Ardiansyah Selaku Demang Kepala Adat Kecamatan Montallat, “Terkait Pelepasan Hinting Pali tentu ada hubunganya denga ritual, maka orang yang melaksaksanakan ritual pemasangan itu juga yang harus melaksanakan ritual pembukaan pali hinting, dan kami berharap supaya secepatnya dilaksanakan ritual, supaya tidak kena pali yang berkepanjangan. Imbuhnya.

Dari upaya tuntutan yang sudah hampir setahun sejak April 2020, yang juga selalu tidak lepas dari pantawan berbagai awak media, Media ini juga kembali mencatat diduga kuat selalu terjadi interpensi dari sindikat kepentingan untuk melindungi Perusahaan diduga Ilegal PT. BAK.

“Kalau tidak ilegal kenapa harus menggunakan jalan desa, dan kenapa penjualan buah sawitnya cuma bisa memakai ijin koperasi dengan mengatas namakan kebun warga, masalah ini PT. AGU selaku pembeli juga bisa kena imbas nantinya, dan ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat sebaliknya, “Apa kah karena impestasi harus menjarah hak hidup orang lain. Kata salah seorang yg tidak disebutkan namanya. Kesal.

Dirangkum juga dalam berita ini, setelah mengetahui surat berita acara, Hison berpendapat, “Surat berita acara yg dibuat hari ini jelas cacat hukum, kerna saya belum pernah memberikan kuasa atau mandat kepada siapapun untuk mewakili saya, surat tersebut juga aneh seakan-akan pihak kedemangan tidak mengakui kehadiranya, malah tanda tangan mewakili saya. Tutup Hison. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *