Razia Wajib Masker, Mengajak Warga Untuk Meningkatkan Kesadarannya Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Cilacap – jurnalpolisi.id

Pelaksanaan razia wajib masker, pada pengendara atau pengguna jalan yang bertempatan di jalan PEREMPATAN Ali Gendeng Desa Bantarsari Kec.Bantarsari. tergabungan dari Polsek Bantarsari, Koramil 09 Kawunganten, dan Satuan Polisi Satpol PP, Pemerintah Kec.Bantarsari. Dari razia wajib masker tersebut petugas masih menemukan sebanyak 14 orang pengendara yang tidak menggunakan masker,  Rabu (28/10/2020).

Jajaran Polsek Bantarsari terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Tantangannya tidak mudah. Di satu sisi harus bersikap tegas, di sisi lain jangan sampai membuat warga merasa direndahkan. Dari sanalah tercipta pola humanis namun tegas.

Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Bantarsari. Bagi Pengendara ataupun pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara diberhentikan petugas, untuk selanjutnya diberikan masker secara gratis dan diberikan imbauan agar selalu menggunakan masker.

mensosialisasikan peraturan Bupati Cilacap tentang  penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten Cilacap

“TNI-Polri dan Pemda akan terus melaksanakan pendisiplinan penggunaan masker kepada masyarakat secara masif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, ”Tutup…
(Syaifulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *