Satpol PP Aceh Timur Tegakkan Qanun Nomor 11

 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur (Atim) kembali menegakkan Qanun (perda) Nomor  11 tahun 2014  tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Personel  Pol-PP beranggotakan 26 personel melakukan penertiban pedagang kaki lima berjualan di tempat yang dilarang diseputaran kota Idi sesuai Qanun No.11 tahun 2014  tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, SE.MM kepada wartawan, Selasa (12/1).

Pada kesempatan itu, katanya, pihaknya berhasil menertibkan pedagang di jalan dua jalur jalur di Kota Idi, dan beberapa tempat yang dianggap rawan kemacetan lalulintas yang diakibatkatkan pedagang berjualan disembarang tempat.

“Satpol PP selalu bertindak secara humanis, dan memberi pengertian kepada pedagang Kaki Lima (PKL) supaya tidak berjualan di tempat yang dilarang, ini bertujuan untuk keindahan kota kita bersama untuk menghindari korban jiwa,” katanya.( zainal Abidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *