Sekjen Projo: Hukum Berat Perobek Bendera Merah PutihSekjen Projo: Hukum Berat Perobek Bendera Merah Putih

Jakarta – jurnalpolisi.id
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pro Jokowi (Projo), Handoko, mengatakan, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum agar menghukum maksimal pengunjuk rasa yang merobek Bendera Merah Putih pada aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Handoko di Jakarta, Minggu (19/7), menyampaikan, hukuman maksimal ini demi memberikan efek jera karena siapa lagi kalau bukan anak bangsa yang harus menjaga bendera negara. Aksi perobekan bendara tersebut terjadi pada aksi Kamis lalu.
“Kami mengapresiasi jika aparat telah melakukan tindakan. Tapi ini tidak bisa dianggap enteng, harus ada efek jera,” ujarnya dalam siaran pers.
Handoko menjelaskan, aksi perobekan bendera merah putih tersebut merupakan pelanggaran telak terhadap KUHP dan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Dalam Pasal 66 UU itu disebutkan, pelaku dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ujarnya.
Handoko menyatakan, perobekan Sang Saka Merah Putih di depan Gedung DPR tersebut berpotensi memunculkan perpecahan dan konflk di masyarakat. Preseden buruk akan muncul jika tidak dijatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, baik pelaku langsung maupun perencananya.
Pada saat yang sama, Pemerintah dan segenap komponen bangsa ini sedang prihatin dan bekerja keras mengatasi pandemi Covid-19 berikut efeknya terhadap kesehatan dan perekomian nasional.
Menurut Handoko, Projo sangat menghargai perbedaan pendapat demi kebaikan bangsa dan negara. Bahkan, Projo juga mempunyai sejumlah catatan kritis terhadap substansi dan proses penyusunan RUU HIP.
“Presiden Jokowi sudah jelas dan tegas menyatakan meminta penundaan RUU HIP. Kan, kalau Pemerintah tidak bisa membahas, DPR tidak bisa membahas sendiri RUU itu,” ujarnya.
Handoko menegaskan bahwa Projo tidak mempersoalkan demonstrasi menentang RUU HIP termasuk dengan model theatrikal untuk menarik perhatian publik. Namun, ujung protes itu haruslah produktif. “Jangan malah kontraproduktif, bahkan destruktif seperti itu,” katanya.(Rudy Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *