Sepanjang Tahun 2020 Penanganan Kasus Kriminal Di Kota Mataram Menurun. Ini Penjelasan Kapolresta Mataram.

Mataram NTB – Jurnalpolisi.id

28-12-2020  Data Jumlah kasus kriminalitas sepanjang Tahun 2020 yang ditangani oleh Polresta Mataram  sebanyak 883 Kasus.
Dengan tingkat penyelesaian 70,67 persen. Dari jumlah itu sebanyak 624 kasus diselesaikan sampai tahap penuntutan di Pengadilan.

“Ini patut kita apresiasi karena penyelesaiannya di atas 60 persen,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto saat press release kinerja jajaran Polresta Mataram, Senin (28/12/2020).

Kombes Pol Guntur mengaku cukup puas dengan kasus yang ditangani tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.  Karena pada tahun 2019, terjadi penanganan kasus yang cukup signifikan.

Perbandingannya di Tahun 2019, Polresta Mataram menangani 1.237 kasus. Sedangkan di tahun 2020 menurun menjadi 883 kasus. ‘’  penurunannya sebanyak  22 persen ditahun 2020. Sekali lagi ini patut disyukuri. Dan jajaran Polresta Mataram sudah bekerja keras dengan mengungkap 883 kasus tahun ini,’’ tuturnya.

Sejumlah kasus yang sangat meresahkan masyarakat juga mengalami penurunan tahun ini. Seperti kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di tahun 2019 sebanyak 142 Kasus. Sedangkan di tahun 2020 menurun menjadi 120 kasus . Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang cukup tinggi di tahun 2019 sebanyak 213 kasus. Turun drastis ditahun 2020 menjadi 87 kasus bebernya.

Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 68 kasus di tahun 2019. Sementara di tahun 2020 menangani 65 kasus curas.  ‘’ Ini penurunannya cukup bagus. Ujarnya

Kami menyampaikan kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan mawas diri. Serta memperhatikan keselamatan diri dan barang barang yang dimiliki,’’ katanya.

Kombes Pol Guntur juga membeber sejumlah kasus yang menonjol sepanjang tahun 2020. Yakni diantaranya, penanganan tindak pidana kasus pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebanyak 3 kasus . Kasus ITE yang ditangani Polresta Mataram kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Jelasnya

Berikutnya pengungkapan kasus penyebaran uang palsu.  dan penanganan kasus tindak pidana Korupsi. Dan Sat Reskrim Polresta Mataram menangani sebanyak 3 kasus korupsi. Yaitu korupsi Dana BOS, kasus korupsi dana bantuan gempa dan kasus pungutan liar (pungli) pasar. ‘’ Polresta juga menangani kasus pembunuhan dengan berencana yang saat ini sedang berproses di pengadilan,’’ bebernya. (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *