Sie Propam Polres Kampar Lakukan Pengawasan Protokol Kesehatan Pada Layanan Publik

KAMPAR – jurnalpolisi.id

Sie Propam Polres Kampar terus tingkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19, bagi personel maupun masyarakat saat berada di lingkungan Mapolres Kampar.

Terpantau pada Sabtu pagi (26/9/2020) sejumlah anggota Propam Polres Kampar dipimpin Ipda Budi Surtiono, melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada tempat-tempat layanan publik di lingkungan Polres Kampar.

Sasaran pengawasan protokol kesehatan oleh anggota Propam Polres Kampar ini meliputi ruang SPKT sebagai tempat masyarakat melaporkan kejadian atau minta bantuan Kepolisian, Pelayanan SKCK, Pelayanan SIM dan BPKB pada Satlantas dan juga pada layanan STNK di Kantor Samsat yang lokasinya terpisah.

Terpantau dari hasil pengecekan dan pengawasan yang dilakukan anggota Propam Polres Kampar pada tempat-tempat layanan publik di lingkungan Mapolres, seluruh personel telah mematuhi protokol kesehatan melalui penerapan 3-M dengan memakai masker, jaga jarak serta sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pendisiplinan protokol kesehatan ini tidak hanya kepada personel Polres Kampar saja, namun juga terhadap masyarakat yang datang atau berurusan pada tempat-tempat pelayanan publik di lingkungan Mapolres Kampar. Semua yang orang yang berada pada tempat pelayanan publik ini wajib mematuhi protokol agar semua aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasi Propam Ipda Budi Surtiono saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut Inpres No. 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan, dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Surat Perintah Kapolri Nomor 2164 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Pembentukan Tim Penanggulangan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi.

Lebihlanjut disampaikan Budi bahwa anggota Polri seperti halnya petugas kesehatan sangat rentan terpapar Covid-19, karena pelaksanaan tugasnya sebagian besar berhubungan langsung dengan masyarakat, untuk itu perlu penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi setiap anggota agar mereka selalu sehat, sehingga tidak terganggu dalam pelaksanaan tugasnya, jelas Budi.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *