Sigarang Kembali Beraksi, Seorang Pengedar Sabu Warga Keluang Berhasil Dibekuk

Muba-Jurnalpolisi.id

Upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek keluang terus gencar dilakukan oleh pihak Polsek keluang Resort Muba.

Satreskrim Polsek keluang sepertinya tak memberi ruang sedikitpun bagi para penyalahgunaan narkoba khususnya di kec.keluang kab.Muba.

Hal ini guna meminimalisir ruang gerak bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Untuk kesekian kalinya tim Sigarang (Polisi jaga Rakyat Keluang) kembali berhasil membekuk seorang pemuda lajang bernama Roby Arma Wijaya (25) bin Amril, warga RT.01/RW.02 kelurahan keluang kec.keluang kab.Muba sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 16.30 WIB di kediaman pelaku.

Tersangka Roby (25) tak berkutik saat digerebek oleh tim Reskrim Polsek keluang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim ipda. Azhari purnama.SH, dibantu oleh Kanit intelkam ipda. Iwan Susanto bersama katim aipda. Akvan Muttakin dan 9 anggota lainnya.

Kapolres Muba AKBP.Erlin tangjaya.SH.Sik melalui Kapolsek keluang IPTU.Dwi Rio Andrian.Sik mengatakan bahwa penangkapan terhadap Tsk Roby berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di kediaman tersangka.

“Mendapat informasi tersebut, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap Tsk Robby.

“Alhamdulillah meskipun proses penangkapan terhadap tersangka Agak Ulet, namun berkat kesigapan anggota Polsek keluang, tsk Roby akhirnya tak berkutik saat kami tangkap. “Ungkap Dwi Rio.

“Tsk awalnya tidak kooperatif saat hendak digeledah pada tubuh Tsk, awalnya anggota kesulitan menemukan barang bukti (BB) yang ia sembunyikan.

Namun berkat kecermatan anggota akhirnya BB yang ia selipkan di sela-sela pantatnya (anus) bisa diketahui oleh salah satu anggota Polsek keluang dan Tsk tak bisa berkutik lagi. “terang Kapolsek keluang.

Lebih lanjut. “untuk barang bukti yang ditemukan, diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,82 gram, uang tunai Rp.400.000 hasil dari penjualan barang haram tersebut dan 1 buah sekop terbuat dari kertas. “Imbuhnya.

“Untuk tersangka akan kita jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pungkasnya. (Ilandra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *