Tantangan Polisi dalam Menjalankan Tugas Penegakan Hukum

Penulis : Dr. Sakka Pati, S.H. M.H
Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Sosial dan Humaniora LPPM Unhas.

 

Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dalam memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan , pengayoman dan pelayanan masyarakat  sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU N0 2  Tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara Repoublik Indonesia. Demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) berbagai risiko dihadapi pihak kepolisian. Bahkan terluka hingga nyawa melayang menjadi bukti betapa  berat dan penuh tantangan  dalam menjalankan tugas negara . Risiko  dalam menjalankan tugas tidaklah sedehana, karena  sudah diatur sesuai undang-undang yang berlaku.jadi, selangkah saja Polisi salah mengambil keputusan dalam menjalankan tugasnya, kredibilitas institusi kepolisian bahkan nyawa aparat sendiri menjadi taruhannya.

Tantangan polisi dalam menjalankan tugas yang profesional teruji dalam insiden yang baru-baru ini terjadi di jalan Barukang, insiden yang berawal  saat anggota Polsek Ujung Tanah melakukan pengembangan kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas. Dari  adanya laporan tersebut, anggota Polsek Ujumg Tanah menindak lanjuti dengan mencari tersangka pengeroyokan.

Namun, hal yang tidak diinginkan justru terjadi. Anggota Polsek Ujung Tanah justru mendapatkan perlawanan dari oknum masyarakat, bahkan diteriaki “maling” sehingga masyakat  berdatangan dan terjadi kekacauan serta saling serang sehingga akhirnya mengakibatkan tertembaknya 3 warga Jalan Barukang.

Kondisi ini menggambarkan  risiko yang dihadapi Polisi saat menjalankan tugasnya, apalagi saat berhadapan langsung dengan masyarakat yang heterogen. Oleh sebab itu, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan seperti yang terjadi di Jalan Barukang, alangkah baiknya antara aparat dan masyarakat bersinergi membangun komunikasi yang baik. Karena sesungguhnya, tugas kepolisian adalah memberikan pelayanan dan rasa aman bagi masyarakat.
Demikian juga tugas masyarakat membantu aparat  menjalankan tugas dan kewajibannya .

Insiden yang terjadi di jalan Barukang membuktikan bahwa Aparat dalam menjalankan tugasnya mengemban amanah yang besar, yaitu selain menjaga nama baik institusi kepolisian, juga mempertaruhkan nyawanya. Oleh sebab itu, seluruh masyarakat harus mampu melihat insiden tersebut dari semua sudut pandang.

Terkait dengan penggunaan senjata api oleh aparat Polsek Ujung Tanah pada dasarnya telah diatur oleh hukum, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan tugas Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia.

Namun, dalam Perkap ini juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam: membela diri dari ancaman luka berat/kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat. Sebagai aparat yang terlatih tentu polisi dapat melihat kondisi yang terjadi dalam suatu insiden, dan akan bertindak sesuai prosedur yang ditentukan, sehingga masyarakat juga harus melihat secara jernih dan objektif fakta yang terjadi di lapangan, tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang justru mengganggu keamanan dan ketertiban. Untuk itu  sinergitas antar masyarakat dan kepolisian harus  terjalin berdasarkan kepercayaan pada institusi kepolisian yang mengemban tugas melindungi, mengayomi.serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *