Terlibat Penjualan Senpi Ke Papua, Oknum Prajurit Lanud Pattimura Tercancam dipecat

Maluku-Jurnal Polisi.id

 Nasib oknum Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura dalam kasus dugaan penjualan Senjata Api (Senpi) dan Amunisi, ke Papua di ujung tanduk. Praka AL, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan surat perintah Komandan Lanud Pattimura, diruang tahanan POM AU ini terancam penjara seumur hidup serta sanksi pemecatan.

Hal tersebut ditegaskan, oleh Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sapuan kepada media pada hari Sabtu, (27/2/2021) pagi. Menurut Sapuan, anak buahnya ini dijerat dengan pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Dijerat dengan pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pemecatan. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di POM AU Lanud Pattimura,” demikian disampaikan Kolonel Pnb Sapuan.

Proses pengembangan penyidikan dan penuntasan terhadap kasus ini, terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Meski demikian dijelaskan, namun Sapuan tidak banyak  menguraikan hasil penyidikan terhadap anak buahnya ini. Sebagaimana diketahui, kasus ini juga terkait dengan keterlibatan sejumlah warga sipil, oknum Polisi dan TNI Angkatan Darat.

Penyidik Polresta Pulau Ambon, dan Pulau Pulau Lease telah menahan enam tersangka dugaan penjualan Senjata Api (Senpi) dan Amunisi, kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Mereka masing masing Bripka SAP, Bripda MRA, serta warga sipil SN, RM, HM, dan AT yang merupakan warga sipil. Sementara oknum Prajurit TNI dari Yonif Raider 733 Masariku, Praka MS yang diduga terlibat juga ditahan di Mapomdam XVI Pattimura.

“Sebelumnya, Polisi menggagalkan upaya penyeludupan Senjata Api (Senpi) dari Ambon ke Nabire melalui Kabupaten Bintuni, Papua Barat, pada tanggal 10 Februari 2021,” demikian tambahnya. “Pelaku berinisial WT (34), warga jalan merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Barang yang diamankan oleh petugas Polres Bintuni, yaitu satu revolver, satu Senjata Api (Senpi) laras panjang, dan 600 Amunisi Kalibar 3,8 serta satu Magazine,” demikian urainya. “Kemudian, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 450.000 satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, dan satu unit ponsel Nokia,” tutupnya.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku.,k

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *