Tim GNKPRI Kudus Lalukan Audensi Dengan Forkopimda

Kudus – jurnalpolisi.id

Hasil audensi tim ormas GNPKRI Kudus bersama tim inspektorat,kepala dinas pemerintahan,pemberdayaan masyarakat desa(PMDes), tim hukum pemkab,Asisten bupati Kudus di pendopo kabupaten Kudus lantai 3.

Dalam  hal ini  Ketua GNPKRI Kudus bapak (sudardi) dengan sengaja mengundang berbagai unsur pemerintah Kudus yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan pemerintah(PP)nomor 11 tahun 2019  , perbup nomor 10  dankeputusan bupati  Kudus nomor  500/053/2018  tentang penghasilan tetap atau di singkat (siltap) dan tunjangan lain untuk  kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lain nya di pendopo kabupaten Kudus.

Menindak lanjuti laporan masyarakat yang selalu menanyakan besaran penghasilan perangkat desa yang terlalu besar  itu, kepada GNPK RI kabupaten Kudus tepat nya beralamat kan di desa kajar Dawe kudus telah” di respon dan di tindak lanjuti oleh tim infestigasi  GNPK RI ke beberapa desa di kec.undaan kab Kudus itu “dengan hasil dari kesimpulan nya telah di temukan memang banyak masalah utk itu berlanjut  pada meja audensi bersama pemerintah kabupaten Kudus dalam pembahasan nya .

Dan dari beberapa pertanyaan yg di lontarkan oleh ketua GNPK RI di forum audensi kepada tim pemkab
Di antara nya tentang : penguasaan bengkok oleh perangkat desa itu sendiri secara terus menerus sampai hari ini, dan aturan pemberian penghasilan perangkat desa yang di beban kan kepada APBDes baik SILTAP dan TUNJANGAN  lain nya.

Secara terbuka pemkab telah mengakui ada nya kemungkinan kesalahan pelaksanaan peraturan yang sudah melekat  pada  penerapan nya di lapangan di tingkat camat dan pemerintah desa dalam penguasaan bengkok perangkat desa itu.

Untuk itu tim pengawas internal pemerintah daerah kabupaten Kudus mau di turun kan langsung ke desa desa termasuk mengecek kemungkinan ada nya kesalahan pemerintah desa dalam menggolongkan harga lelang tanah bengkok dalam posisi Persil di koordinat nya.

Terkait bengkok, itu haruslah kembali ke kas desa sebagai pendapatan desa secara mutlak setelah lahir nya aturan PP no.11 th 2019 dan keputusan bupati no.900/053/2019 sebab dengan jelas di sana dalam pengaturan pemberian SILTAP dan TUNJANGAN lain nya di berikan setiap bulan atau (per bulan) yang di ambil kan dari APBDes melalui pengurangan dari jumlah saldo rekening desa yang ada…sehingga dengan kata lain perangkat desa hari ini sebetul nya tidak lagi menguasai bengkok. semua itu di sampaikan bapak sudardi(ket.gnpk ri) di depan rapat kepada pemerintah Kudus yang mewakili.

Dan hal ini  kami (GNPKRI) akan tetap membawa ke arah pengawasan melalui GNPKRI pusat utk di tindak lanjuti ke proses hukum ,sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi ,kolusi dan nepotisme  di kalangan pejabat publik  di  katakan  dg tegas dan di sampaikan ber ulang ulang  oleh bapak  sudardi kepada Pemkab Kudus. Jurnalis(sf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *