JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Shabu di Area SPBU Air Tiris
News

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Shabu di Area SPBU Air Tiris

Jurnal Polisi 22/02/2021

KAMPAR – jurnalpolisi.id

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang berjuluk Tim Ojoloyo Polres Kampar kembali menangkapi para pelaku narkoba, 2 orang pengedar shabu kembali diringkus saat akan bertransaksi diareal SPBU Air Tiris, di KM 52 Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang pada Sabtu malam (20/02/2021).

Para pelaku narkoba yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah WR alias WAHYU (20) dan DS alias DEDI (20), keduanya adalah warga Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 11,48 gram, 1 unit timbangan digital, 3 unit Hp, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam dengan BM-4169-AAU dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu sore (20/02/2021), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap Target Operasi (TO) Tindak Pidana Narkotika atas nama WR alias WAHYU, yang diketahui akan bertransaksi narkotika diareal SPBU Air Tiris.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar itu langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap WR bersama rekannya DS dilokasi SPBU tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu dalam bungkus rokok merk luffman yang diletakkan pada kantong sepeda motor pelaku, juga ditemukan 1 paket shabu lainnya pada badan tersangka. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Anto D)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

KAMPAR – jurnalpolisi.id

Kapolres Kampar Bersama Dinas Instansi Terkait Tinjau Persiapan Pos Cek Point Perbatasan Riau – Sumbar Jelang Libur Bersama

Polresta Banjarmasin, jurnalpolisi.id

Sat Polair Polresta Banjarmasin Polda Kalsel Bantu Warga yang Hanyut Bersama Lanting Bambu

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Sah pelantikan bupati dan wakil bupati batanghari …
    24/02/2021 0
  • Aneh Tapi Nyata, Cerita Lucu Di Ruang …
    26/01/2021 0
  • Mantan Sekdes, Ustad Juned ( UJE) Adalah …
    26/01/2021 0
  • Polda Maluku Bahas Target Operasi Aman Nusa …
    26/01/2021 0
  • Dua Alat Berat Bantuan Pemprov Diakui Dipinjam, …
    26/01/2021 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh