Timsus Dit Res Narkoba Polda Sulsel amankan DPO Penyalagunaan Narkotika

Palopo Sulsel – jurnalpolisi.id

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah mengamankan DPO atas nama Abdi Ibrahim alias Ondo, usia 41 tahun, alamat Jl. Yos Sudarso, Kel. Pontap, Kec. Wara Timur, Kota Palopo atas tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku, Jumat (13/11/2020).
Kombes Pol Hermawan menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Rabu, tangal 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jln. Yos Sudarso Kota Palopo.

Berdasarkan dari laporan masyarakat pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 bahwa di Jalan Yos Sudarso, Kel. Pontap, Kec Wara Timur Kota Palopo sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, anggota team khusus narkoba polda sulsel langsung bergerak ke Kota Palopo untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 wita anggota Team Khusus Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud. Pada saat anggota berjalan masuk kerumahnya LK ABDI als ONDO berlari keluar kesamping dan melompat pagar rumahnya dia melempar bungkusan sachet ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, anggota kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 2(dua) buah timbangan/scale dikamarnya.” jelas Kombes Pol Hermawan.

“Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 22,20 gram, 2(dua) buah alat timbangan/scale, dan 1 (satu) buah handphone.” tambah Kombes Pol Hermawan.

Selanjutnya Anggota Timsus Resnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka dan barang bukti ke ruang Resnarkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Lk. RS, anggota kemudian melakukan pengembangan ke Lk. RS namun Lk. RS telah melarikan diri.( Sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *