168 Sertifikat PTSL Desa Kujon Dibagikan

Sebanyak 168 sertifikat tanah milik warga Desa Kujon, Kecamatan Ceper,  Kabupaten Klaten yang ikut program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)  Tahun 2020 sudah selesai dan dibagikan kepada pemiliknya hari ini,  Jumat (11/09/2020)pagi.

Kepala Desa Kujon, Sumardi Mardiyanto mengatakan, jumlah sertifikat PTSL yang dibagikan hari ini sejumlah 168 sertifikat. Semua merupakan tanah milik pribadi warga Desa Kujon.

” Alhamdulillah, semua peserta yang ikut program PTSL di Desa Kujon, sertifikatnya sudah jadi. Total ada 168 sertifikat,” kata Sumardi.

Ia menjelaskan, dirinya ikut program PTSL karena ia merasa prihatin melihat banyak tanah milik warganya yang belum mempunyai sertifikat atau masih letter C.

“Tujuannya agar warga punya kepastian hukum hak atas tanah yang dimilikinya. Dan dikemudian hari tidak ada permasalahan maupun sengketa tanah diantara keluarga atau saudara sendiri,” tandasnya.

Kades Kujon mengimbau bagi warga yang sudah mempunyai sertifikat, hendaknya untuk selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena PBB merupakan kewajiban sebagai warga negara.

Sementara itu,  Wakil Ketua Tim Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten,  Sukirmo menyatakan,  sertifikat yang dibagikan di Desa Kujon berjumlah 168 sertifikat semuanya milik pribadi.

“Karena ada saving atau pemotongan anggaran dari pusat,  untuk tanah kas desa belum bisa diproses sertifikatnya tahun ini. Kami masih menunggu petunjuk dari pusat, semoga tahun depan bisa dilanjutkan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, target awal BPN Klaten dalam program PTSL Tahun 2020 ini akan menyelesaikan 26 ribu sertifikat. Namun karena adanya pandemi Covid-19, yang menyebakan adanya saving anggaran, hanya terealisasi sekitar 12 ribu sertifikat.

“Bagi desa yang sudah terlanjur proses pengajuan diselesaikan,  dan untuk desa yang belum proses pemberkasan ditunda dulu,” jelas Sukirmo.

Ketua Panitia PTSL Desa Kujon,  Joko Sunarwan bersyukur semua sertifikat sudah bisa diterbitkan. Semua proses berjalan lancar dan masyarakat juga merasa senang karena sudah menerima sertifikat.

“Terimakasih kepada pemerintah desa dan BPN Klaten atas bantuan yang diberikan selama ini. Kami senang sudah memiliki sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah kami,” kata Joko Sunarwan.
(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *