
KotaNopan, jurnalpolisi.id
Kapolres Madina *Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H* Melalui Personil Polsek Kota Nopan dibawah Pimpinan *Akp Indra Sakti* Pada Hari Rabu Tanggal 25 September 2019, Sekira Pukul 14.00 Wib Menangkap dan Mengamankan Dua Orang Laki Laki Dewasa Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel dari Desa Purba Lamo kec. Lembah Sorik Marapi Kab. Madina tepatnya di warung milik Muhammad Roihan Alias Roihan.
Adapun identitas kedua Pelaku tersebut yaitu *Ahmad Fausi* Alias *Fausi,* laki-laki, 32 Tahun, Islam, wiraswasta Alamat Desa Purba Lamo kec. Lembah Sorik marapi Kab. Madina Dan *Abdul Somad,* Laki-laki, 47 Tahun, Supir, Islam, di Alamat Desa Purba Lamo Kec. Lembah Sorik marapi Kab. Madina.
Dari Kedua Pelaku Tersebut Polsek Kota Nopan Berhasil Menyita Dan Mengamankan Barang Bukti Berupa 1 Unit Handphone merk Oppo dengan nomor kartu handphone 08126421406 dan Kupon undian yang berisikan angka angka tebakan togel warna kuning dan putih Serta Uang Tunai Berjumlah Rp 280.000 (dua ratus ribu rupiah).
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat Sekira Pukul 10.00 Wib tentang adanya Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel di Desa Purba Lamo Kec. Lembah Sorik Merapi Kab. Madina.
Kemudian personil Sat Reskrim Polsek Kota Nopan dibawah Pimpinan *Iptu Roni Simanjuntak* bergerak kesasaran untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi masyarakat tersebut, kemudian sekira pukul 14.00 Wib berhasil mengamankan Kedua Pelaku Berserta Barang Bukti.
Selanjutnya kedua Pelaku dan Barang Bukti diboyong ke Mako Polsek Kota Nopan Guna Penyelidikan Dan Penyedikan Lebih Lanjut Sesuai Dengan Undang Undang Yang Berlaku ( Manurung Sh)