
Rantau Perapat ,jurnalpolisi.id
Diperkirakan 50 orang yang mengatas namakan Himpunan Mahasiswa( HMI) Senin (16/9/2019) menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Labuhan Batu ,dalam Orasinya menuntut PLT.Bupati Labuhan Batu H.Andi Suhaimi Dalimunthe.ST.MT.untuk mencopot Kadis Pendidikan Labuhan Batu yakni H.Sarimpunan Ritonga dari jabatannya.
Seperti yang tertulis pada brosur yang dibagikan para pengunjuk rasa kepada para pengunjung ,disana tertulis,Dinas Pendidikan Labuhan Batu kini menjadi sorotan publik,pasalnya instansi Pemerintah tersebut yang seharusnya membantu Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu untuk melakukan pemerataan pendidikan ,justru malah terlibat monopoli Proyek Pengadaan Plang sekolahan dimana pengadaan Plang sekolah dibayar dengan menggunakan Dana Bos ( Bantuan Operasional Sekolah)yang seharusnya setiap sekolah berhak membuatnya sendiri.

Menurut dari hasil investigasi di nilai harga Plang yang dibebankan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Labuhan Batu sebesar Rp.3.300.000 itupun belum termasuk PPN 10 persen sedangkan menurut beberapa bengkel las yang ada di Labuhan Batu nilai besaran Plang tersebut tidak lebih dari Rp.2000.000. Dengan begitu menurut kami Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu telah melanggar UU PP.no.53. tahun 2010 tentang disiplin Pegawai negeri Sipil (PNS) yang berbunyi tentang kewajiban dan larangan diantaranya ,Memberi pelayanan sebaik baiknya pada masyarakat .Ketika awak media mencoba konfirmasi tentang kebenaran informasi tersebut kepada kepala dinas pendidikan ( H.Sarimpunan Ritonga) via telepon seluler ternyata tidak ada tanggapan bahkan Nomor telepon yg masuk jg tidak diangkat. Diduga instansi lainnya juga terlibat yang mana dugaan tersebut tertuju pada Kantor Pelayanan Perpajakan dilihat dari masalah diatas bahwasanya menurut UU.No.36 tahun 2008 tentang pajak , pajak penghasilan PPH Dan juga peraturan Mentri Keuangan No.34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal.22 sehubungan atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya ,Yang mana berbunyi,belanja barang yang nilai harganya dibawah Rp.2000.000. hanya dikenakan PPn ,sedangkan belanja barang yang nilainya diatas Rp.2000.000. dikenakan PPn dan juga PPh .

Menurut beberapa sekolah yang telah dikonfirmasi mengenai pajak Plang pihak sekolah melakukan pembayaran pajak PPn sebesar Rp 330.000.Menurut pasal diatas mengenai peraturan perpajakan dan juga peraturan Mentri ada dugaan bahwa instansi pelayanan pajak telah melakukan manipulasi data jika dianalisa Dinas Pendidikan dan juga Pelayanan Perpajakan diduga telah bekerja sama sehingga menyebabkan kerugian Negara dalam hal ini mengenai pembayaran Plang Sekolah sebanyak Ratusan juta rupiah.

Seharusnya pelayanan pajak perpajakan harus lebih mengedepankan kejujuran sebab instansi tersebut adalah perpanjangan tangan negara dan juga dimana jika pelayanan perpajakan tidak bagus maka pendapatan negarapun tidak akan bisa maksimal dan pembangunan Program Program pemerintah tidak dapat berjalan dengan baik.
Diakhir selebaran berbunyi Oleh Karena itu Kami (HMI) dan Bakerca b GMNI meninta. Copot Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu dan Copot Kepala Kantor Perpajakan Kabupaten Labuhan Batu. Usut tuntas pihak pihak yang terlibat dalam pengadaan Plang Sekolah,Tangkap dan sita harta hasil korupsi Dari hasil pantauan awak media yang terjun ke TKP aksi unjuk rasa para Mahasiswa berjalan aman dan kondusif berkat pengamanan dari satuan Polres Labuhan Batu dan Satpol.PP setempat.(Sas)