
Rantau Perapat .jurnalpolisi.id
Malang nian yang menimpa diri Bunga (24) nama samaran penduduk Dusun Jawa Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu ,tepatnya dibulan Desember 2018 lalu Bunga dipersunting Amat(26) juga penduduk yang sama ,pasangan suami istri ini (pasutri) sebelumnya sudah menjalin hubungan asmara sejak mereka duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA,) bila diperkirakan mencapai 5 tahun hingga mereka sekarang sudah menyandang gelar sarjana masing masing . Namun sangat dikesalkan setelah mereka hidup berumah tangga selama 5 bulan lamanya rumah tangga pasutri inipun mulai goyang dikarenakan selain suaminya malas bekerja untuk mencari nafkah keluarga dia tidak mau menghiraukan kondisi istrinya lebih baik dia setiap sore main batminton sampai jauh malam dari pada menunggui istrinya dirumah.ujar Bunga pada awak media.

Selain dari itu lanjut Bunga selama hidup berumah tangga bersama suaminya beliau tidak pernah menikmati harmonisnya orang yang berumah tangga sebab sampai saat ini saya masih perawan alias orisinil ,sebutnya dengan kesal. Sehubungan dengan kondisi inilah Bunga suatu hari meninggalkan suaminya dan kembali ketempat kedua orang tuanya dan menceritakan kejadian itu pada ibunya.Mendengar ungkapan Bunga yang selama berumah tangga kondisinya batinnya tersiksa hati ibunya menjerit dan sedih tidak dapat berbuat banyak.begitu juga sang ayah yang juga sebagai P3 N di lingkungan itu.
Kepulangan Bunga kerumah kedua orang tuanya lah kemungkinan membuat suami dan keluarganya untuk meminta uang antaran dan lamaran pernikahan sebesar Rp.12.juta pada pihak istrinya. Semula ibunda dari Bunga yang merasa tertekan itu akan mengabulkan permintaan dari keluarga menantunya ,namun setelah hal tersebut disampaikan pada suami dan mertuanya pengembalian uang tersebut dibatalkan disamping kondisi keuangan mereka sangat sulit ,ungkap ayah Bunga. Nah pembatalan pengembalian uang tersebutlah kemungkinan membuat keluarga suami Bunga mengadukan kepihak berwajib di Polres Labuhan Batu ,namun belakangan entah apa penyebabnya masalah tersebut dilimpahkan kembali ke desa dengan cara mediasi di Kantor Kepala Desa Kampung Dalam .Acara mediasi yang digelar tertanggal (2/8) bertempat di Balai Pertemuan dihadiri Kades Kampung Dalam H.Masngut.S.Sos.Bhabinkamtibmas Desa Kampun Dalam ,Aiptu.SB.Siahaan dari Polsek Bilah Hulu ,Pasutri beserta kedua keluarga Kepdus setempat dan tidak ketinggalan awak media dan LSM yang berkunjung kesana.

Sedangkan acara mediasi digelar sesuai dengan permintaan pasutri dan keluarga bagai mana agar pasutri kembali sebagai mana biasa untuk bersatu namun harapan tersebut sirna karena Bunga dalam keterangannya dihadapan seluruh yang hadir menolak permintaan suaminya untuk kembali bersatu sembari mengatakan buat apalah rumah tangga ini dipertahankan kalau membuat hancur hati ini.karena selama ,5 bulan hidup bersama suami tak pernah menikmati kebahagian layaknya suami istri yang lain.ucapnya.
Menurut penilaian awak media yang menyaksikan jalannya mediasi terkesan alot karena masing masing mempertahankan kebenarannya karena sampai mediasi ditutup tidah ada hasil adanya pasutri untuk bersatu. Awak media yang menemui Bunga terkait hasil mediasi tersebut mengatakan telah membuat gugatan cerai di Kantor Pengadilan agama Rantau Perapat dan tinggal menunggu panggilan.ujarnya. Menanggapi masalah pihak suami Bunga yang meminta uang dan lamaran pernikahan senilai Rp.12 juta ,Biro Konsultasi Hukum Prima Jasa Nusantara Sastra.SH.menegaskan tidak ada dasar hukumnya pihak suami Bunga untuk meminta uang tersebut ,tegasnya.(Sas)