
Labuhanbatu , jurnalpolisi.id
Dari tiga daerah yang berada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu (Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan) Provinsi Sumatera Utara, berhasil diungkap 96 kasus, dan Kabupaten Labuhanbatu tertinggi dengan jumlah 46 kasus.
Demikian dipaparkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat SIK MH, didampingi Waka Polres Labuhanbatu, Kompol Rohmat SH MH, Kasat Res Narkoba, AKP I Kadek Hery Cahyadi SIK MH serta sejumlah pejabat utama lainnya diacara pers relies kepada awak media Selasa (29/10/2019).
“Dari hasil ungkap perkara kejahatan selama operasi Antik tahun 2019.Untuk Labuhanbatu terbanyak dengan 46 kasus yang berhasil diungkap, kemudian Labuhanbatu Utara 23 kasus dan Labuhanbatu Selatan 27 kasus,” ucap AKBP Agus.
Dijelaskan Kapolres, dari 113 tersangka pelaku kejahatan narkoba yang berasil diringkus, 109 orang laki-laki dan 4 orang perempuan, sedangkan yang ditetapkan sebagai pengedar sebanyak 74 orang, pemakai 22 orang.
“Selain menangkap para tersangka, personil juga mengamankan sejumlah barang bukti, untuk barang bukti ganja diamankan 281,38 gram, pil ekstasi 164 butir atau 53,46 gram dan sabu 66,29 gram” ujarnya
Dalam acara itu, kapolres juga mengungkapkan, untuk Operasi Antik 2019 telah ada peningkatan hasil ungkap dibandingkan ditahun 2018. Pada Operasi Antik 2018, terungkap 76 kasus dan 2019 sebanyak 96 kasus.( sas )