
Siak, jurnalpolisi.id
Sidang lanjutan dugaan penipuan janji manis masuk PNS berlangsung di Pengadilan Negeri Siak Inderapura dipimpin oleh ketua Mejelis Hakim Bangun Sagita Rambey Sh Mh, di dampingi Halim anggota Hj Yuanita Tarid Sh Mh dan Selo Tantular Sh hari selasa 29/10/2019
Ketika di konfirmasi oleh media usai sidang, Jaksa penuntut umum(JPU) yang enggan di sebut namanya, beliau mengatakan terkait mengenai publikasi/ekspos media langsung aja ke kasi Intel, tuturnya sambil meninggalkan persidangan menuju ke kantor tempat ianya berkerja.
Sidang lanjutan kedua tersebut menyaksikan keterangan para saksi, sebelumnya pada sidang pertama dalam pembacaan dakwaan, majelis hakim menghadirkan saksi saksi yang mengetahui kejadian, seperti Aprilia Dwi Utami(dugaan korban penipuan modus masuk PNS), juga merupakan anak kandung Sugeng.
Sementara saksi lain yang di duga salah satu pelaku adalah berinisial J dan TP Sinaga merupakan saksi yang mengetahui permasalahannya.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, tersebut mempersidangkan atas perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terduga A dan cs dengan modus bisa masuk PNS pada tahun 2018,.

Kejadian ini bermula atas rayuan terduga J yang mengiming-imingi janji manis bisa masuk PNS di Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan cara meminta bayaran kepada korban Aprilia Dwi Utami.
Korban merupakan teman dekat terduga J, dan tidak menyangka atas perlakuan terduga J kepadanya, hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan menjadi PNS di Pemerintah pelalawan tersebut, tidak juga di luluskan.
Sementara persyaratan yang di minta dengan bentuk uang tunai untuk meluluskan dirinya menjadi PNS di Pemerintah pelalawan yang telah di terima oleh terduga juga lenyap, hingga Aprilia(korban) melaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib.Ironis nya lagi, kata Aprilia (korban), J yang di duga otak pelaku dalam kasus dugaanpenipuan tersebut, tidak dilakukan penahanan, sementara peran J turut serta melakukan penipuan dengan cara merayu(meyakinkan) agar ikut dalam test PNS, dengan cara meminta uang sebagai tebusan untuk pemulus kepada pihak lain yakni terduga A dan M yang di jadikan tersangka.
Aprilia menyebutkan, bahwa ianya sangat menyayangkan kepada pihak Polsek kerinci kanan, dimana terduga J tidak dilakukanpenahanan, sementara dia(J) merupakan dalang semua ini, kata Aprilia.
Saya tidak mengenal terduga A maupun M seperti yang di ceritakan oleh J kepada saya semuanya, sudah jelas dari kutipan WhatsApp terduga J kepada saya, artinya tidak ada alasan terduga J untuk tidak di tahan oleh Polisi, ucap Aprilia kepada media ini usai sidang memberikan keterangan saksi.
Aprilia(korban)menambahkan dalam persidangan tadi fakta sudah jelas, duduk perkaranya sudah terang benderang agar terungkap pelakunya, dan diakuinya bahwa hakim dalam memutuskan perkara ini seadil- adilnya.
Sementara orang tua korban Sugeng, saat di temui usai sidang, beliau juga berharap agar pihak JPU dapat menahan terduga J yang merupakan turut serta dalam praktek tindak pidana penipuan.
“Saya wong deso gak ngerti hukum” namun ini jadi pembelajaran besar bagi saya agar tidak terulang lagi,” ucapnya dengan polos.
Insya Allah Hakim yang mulia serta JPU yang mulia dapat memutuskan perkara ini dengan Arif dan bijaksana.” tandasnya penuh harapan.
Dalam fakta persidangan terduga J terlihat kebingungan dalam menjawab pertanyaan yang di lontarkan oleh majelis hakim ketua Bangun sagita rambey SH.MH, yang juga mantan Hakim pelalawan.
Terduga J merupakan teman dekat Aprilia Dwi utami(korban) semenjak sekolah, oleh karena itu J menjanjikan bisa masuk PNS di Pemerintah daerah Pelalawan dengan cara meminta bayara sebagai uang pengurusan.
Selanjutnya terduga J mengarahkan ke salah satu teman nya berinisial A dan diteruskan kepada M, dalam peristiwa penipuan ini A dan M adalah pihak ketiga, keduanya di tugaskan untuk meminta uang pemulus masuk PNS kepada korban.Ada tiga kali terduga A dan CS mendatangi rumah korban untuk meminta uang dengan jumlah yang berbeda, dalam penyerahan dana tersebut dilakukan oleh orang tua korban dan dibubuhi kwitansi senilai Rp 110.000.000;.
(74yung)