
Cirebon,jurnalpolisi.id
Pengalokasian Dana Desa Prajawinangun Wetan Kecamatan Kaliwedi yang di kelola oleh pjs kades H Amin di alokasika sesuai dengan rencana yang telah di anggarkan sesuai keputusan rapat musyawarah desa bersama stafnya.
Karena desa adalah merupakan wilayah penduduk yang mayoritas masyarakatnya masih memegang teguh adat-istiadat setempat, sifat sosialnya masih tinggi dan hubungan antar masyarakat cukup erat.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah terus berupaya untuk memprioritaskan pembangunan desa agar tidak tertinggal dan mendorong masyarakatnya menjadi lebih aktif.
Desa Prajawinangun Wetan Kecamatan Kaliwedi adalah salah satu Desa yang sukses dalam membangun.
Diantaranya telah membangun pengaspalan jalan , pasilitas umum , menjahterakan guru PAUD dan guru ngaji
Semua itu bisa berjalan karena ada kepedulian masyarakat dan perangkat desa serta tokoh – tokoh masyarakat yang sama – sama gotong royong untuk melaksanakan pembangunan atau kegiatan desa.
“Seberapa besarpun nilai anggaran yang dikucurkan pemerintah kepada desa kalau tidak bisa mengelola dengan baik dan benar semua itu tidak akan terwujud dalam membangun desa”, ungkap Kadir sebagai sekdes Prajawinangun wetan.
H. Amin sebagai Pejabat Sementara Desa Prajawinangun wetan menambahkan, “ Dalam mengemban amanah dari masyarakat dalam kinerja selalu diterapkan kedisiplinan dan penuh rasa tanggung jawab agar bisa mengayomi dan menjalin hubungan baik antara pemerintah desa dengan masyarakat”, ungkap H. Amin menjelaskan kepada media di sela – sela kesibukannya.(team)