
Cirebon , jurnalpolisi.id
Galian C milik H Akrom yang berlokasi di kabupaten Cirebon yang sudah lama beroperasi dan sudah menghasilkan pundi pundi rupiah di duga tidak mengantongi izin.
Menunut undang undang pertambangan dan mineral ,Setiap Usaha pertambangan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital ,baru dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah mendapatkan izin pertambangan.
Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang tersebut, maka dapat diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara.
Haji Akrom diduga salah satu pemilik Galian C yang berada di Kabupaten Cirebon. Galian C milik Akrom ini diduga tidak memiliki izin dari Dinas terkait. Diduga sudah beberapa bulan ini Akrom mempunyai usaha galian, yang dimaksud dengan galian ini adalah akrom diduga mengeruk dan memuatnya kedalam dum truck dan menjual atau memindahkan tanah tersebut ke tempat lain. Akrom mengeruk tanah – tanah itu dengan menggunakan beberapa alat beratnya.
Dari data yang berhasil dihimpun Team Jurnal Polisi News, salah satu petugas yang menghitung ritase atau keluar masuknya dumtruck itu tidak mau mengatakan jumlah berapa armada yang keluar masuk area.
Akrom membenarkan bahwa beberapa galian C itu miliknya, Namun akrom tidak mau menjelaskan berapa ritase dumtruck itu sudah membawa tanah hasil galiannya karena menurut akrom itu adalah perusahaan yang tidak boleh diketahui oleh siapapun. Akrom juga mengakui bahwa usaha galian C yang dijalani tidak mempunyai Izin dari Dinas terkait.
Akrom diduga melanggar Undang – undang Nomor 4 Tahun 2009 karena jelas Akrom diduga telah menjual tanah yang dikeruk menggunakan alat berat (bekhoe) dan dinaikan ke dumtruck serta memindahkan tanah tersebut ke tempat lain.(M.kgozim)