
Nganjuk, jurnalpolisi.id
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto SIK MH Melakukan konferenai pers terkait kasus tindakpidana penipuan jual beli bawang merah di Mapolres Nganjuk, Selasa ( 19/11/2019).
Tersangka lasmidi asal dusun Pojok Kwadungan Kabupaten Ngawi sebagai tersangka awalnya berpura pura membeli bawang merah dengan modus operandi dengan pembayaran hanya panjar atau sebagai tanda jadi.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto SIK MH kepada sejumlah awak media mengungkapkan, ” Tersangka Lasmidi telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara membeli bawang merah yang pembayaranya tidak ada pelunasan, tersangka kita kenakan pasal 379a, ” jelas Kapolres.
” saudara Lasmidi kita amankan beserta barang bukti, 1 buah mobil honda jazz warna putih dengan nopol H. 8762 MZ, 1 buah sepedah motor jenis scopy, 1 buah set sound system, 1 buah hp merek oppo, uang sejumlah rp. 88 447. 500 ,- 1 buah mesin cuci, 1 buah tv, dua kwitansi perhiasan, ” jelas AKBP Handono siang ini.
Diakhir uraianya. kapolres Nganjuk menyampaikan, “untuk langkah selanjtnya kami akan melakukan tracing aset dengan menyita semua barang milik tersangka yang diduga adalah hasil dari kejahatan tersebut, selain itu juga kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan juga kami akan melakukan laporan pemberkasan dan kordinasi kepada JPU, ” pungkasnya(mun)