
Klaten , jurnalpolisi.id
Pasca pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang III 2019, bagi kades terpilih harus menegakan prinsip keadilan anggaran. Salah satunya tidak diskriminatif dalam menjalankan anggaran desa agar tidak hanya menyasar kelompok tertentu saja.Pesan itu disampaikan Zainal Abidin Petir saat melakukan kunjungan Visitasi Penilaian Faktual Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Jawa Tengah bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Klaten di Ruang Rapat Utama B1 Setda Klaten (Rabu, 30/10/19). Di acara yang diterima Kepala Dinas Komunikasi Informatika Klaten Amin Mustofa itu menjadi cacatan mengingat 77 kepala desa terpilih dalam pilkades serentak kemarin akan segera dilantik 16 November 2019 untuk enam tahun mendatang.“Ruh Keterbukaan Informasi Publik salah satunya adalah transparansi anggaran. Pasca pilkades dengan ekses politik yang timbul pasti ada pro dan kontra atas pendukung kades terpilih. Bagi kades terpilih tidak boleh diskriminatif. Maksudnya menjalankan anggaran hanya untuk kelompok pendukung saja. Hal ini adalah pelanggaran undang-undang yang bisa berdampak pemberhentian jabatan” tegas Zainal Abidin anggota Komisioner KIP Jawa Tengah.

Anggota Komisioner yang akrab dipanggil Bang Petir mengingatkan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik dengan transparansi adalah partisipasi masyarakat. Informasi publik itu terkait pelaksanaan anggaran dan hasil seperti apa. Anggaran itu harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.Sejalan dengan kebijakan KIP Jawa Tengah Dinas Komunikasi Informatika Klaten membentuk PPID Desa percontohan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi jumlah sengketa informasi yang saat banyak didominasi terkait anggaran desa di KIP Semarang.“Pemkab Klaten memberikan paket bantuan untuk mendorong terbentuknya PPID Desa Percontohan. Bantuan itu meliputi pigura desk layanan, aturan-aturan PPID dan berkas permohonan informasi. Bagi pemerintah desa untuk bisa menerbitkan surat keputusan pengelola desa. Nanti kepala desa sebagai atasan PPID, sekretaris desa sebagai PPID desa dibantu dua orang sebagai kordinator layanan dan sengketa informasi dan lainnya kordinator dokumentasi dan arsip” jelas Kepala Dinas Komunikasi Informatika Klaten Amin Mustofa.Hasil Visitasi Penilaian Faktual Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Jawa Tengah bagi PPID Utama Kabupaten Klaten yang diterima Kepala Dinas Komunikasi Informatika Klaten Amin Mustofa dan tim mendapatkan hasil cukup memuaskan. Hasil penilaian faktual PPID Kabupaten Klaten mencapai nilai 80,89. Karena lolos pasing grate, maka PPID Utama Klaten bakal diundang untuk uji publik di Semarang.(JPN Klaten)