
Kampar , jurnalpolisi.id
Selama sepekan terakhir ini kapolres kampar telah mengungkap 16 kasus Narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja kering.
Kapolres kampar bersama bupati kampar mengadakan jumpa pers dihalaman kantor Mapolres kampar pada senin 18/11/2019 sekira pukul 13.45 wib dalam rangaka pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja kering.

Kegiatan ini di laksanakan langsung Oleh kapolres kampar AKBP Asep Dermawawan SH , SIK, dan di dampingi kasat Narkoba IPTU Asdisyah mursid SH.
Hadir juga pada acara pemusnahan tersebut Bupati kampar H. Catur Sugeng susanto, SH, dan juga dari pengadilan Negeri kampar, Kejaksaan Negri kampar ,serta sejumlah Wartawan Dari berbagai media Online, Cetak dan televisi.

Dalam Ekspose Pengungkapan kasus Narkoba Kapolres kampar Asep Dermawan menyampaikan Keseriusan dan komitmentnya Untuk memberantas peredaran Narkotika apapun itu jenisnya Dalam wilayah Hukum Polres Kampar.
Lebih lanjut kapolres kampar memaparkan ,untuk mengungkap pelaku penyalah gunaan Narkotika di wilayah hukum Kabupaten kampar tanpa pandang bulu. Karena hal ini sudah meresahkan masyarakat ujarnya.

Menurut Asep jajaran Polres kampar melalui Satresnarkoba telah mengungkap sebanyak 16 kasus diantaranya ,6 kasus di tangani oleh jajaran satres narkoba polres kampar, dan 10 kasus di tangani oleh 8 jajaran polsek kabupaten kampar , dengan perincian jajaran Polsek kampar 2 kasus, jajaran Polsek Tambang 1 kasus,jajaran polsek Tapung Hulu 2 kasus, jajaran Polsek Bangkinang kota 1 kasus,jajaran Polsek Siak hulu 1 kasus, dan jajaran Polsek Tapung hilir 1 kasus.

Sementara dari 16 kasus ini telah di tetapkan sebagai tersangka sebanyak 21 orang dengan perincian 20 orang laki2 dan 1 orang wanita , dengan Barang bukti Narkotika Berhasil di amankan Sebanyak 168, 90 gram Sabu Sabu 44, 68 gram Daun Ganja kering .
Setelah menyampaikan Rilis Tentang pengungkapan Kasus Narkotika Tersebut, Dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dari tiga TKP sebanyak 960,11 gram jenis shabu.

Sebelum di lanjutkan pemusnahan barang bukti terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara oleh penyidik dan para saksi serta penasehat hukum para tersangka.
Sedangkan cara pemusnahan barang bukti tersebut adalah memasukan Shabu kedalam ember berisi air yang sudah di campur dengan cairan pembersih lantai , sebelum dibuang ke tanah terlebih dahulu di aduk aduk agar barang bukti larut bersama cairan pemberaih lantai tutup kapolres. ( Erdianto Datuk)