
Labuhanbatu, jurnalpolisi.id
Polres Labuhanbatu melalui Sat Reskrim berhasil meringkus pelaku pembunuhan 2 orang yang di duga sebagai wartawan 5/11/2019.
Pembunuhan yang dilakukan di desa Wonosari kecamatan Panai hilir kabupaten labuhanbatu atas nama Maraden Sianipar dan martua Parasian Siregar yang terjadi di areal perkebunan sawit KSU Amelia Rabu (30/10/2019) lalu berhasil diungkap, Selasa (5/11/2019) Sat Reskrim polres labuhanbatu berhasil menangkap dua orang dari enam orang pelaku di rumah masing masing di desa Wonosari dusun VI Dwi siali.
Adapun kedua tersangka yang tertangkap berinisial
VS, laki-laki (49) alamat Dusun VI Sei siali Desa Wonosari Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu yang berperan
Menarik dan memasukkan mayat korban ke Parit bekoan serta memukul kedua korban dengan menggunakan Kayu bulat panjang 1 meter dan SH, laki-laki (50) alamat Dusun VI sei siali Desa Wonosari Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.
Yang berperan
memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter dan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan, sementara ke empat tersangka lainya berinisial
JS, S als PR, M dan P masih dalam pengejaran (DPO) .
Kapolres labuhanbatu AKBP Agus darojat SIK.MH. melalui Humas polres labuhanbatu membenarkan penangkapan tersebut, ” ya dua dari enam pelaku pembunuhan berhasil kita tangkap.
Dari keterangan yang di himpun, motif pembunuhan di latar belakangi dendam terkait lahan kebun sawit.
Saat ini kedua tersangka VS als Pak Revi dan tersangka SH als PAK TATI di bawa Ke Polres labuhnbatu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.ucapnya.
Pelaku akan di jerat dengan pasal 340 subs 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.( Sas/Zm)