
Tanah Karo , jurnalpolisi.id
Satres Narkotika Polres Tanah Karo, di bawah pimpinan Kasat Narkoba. AKP. Ras Maju Tarigan S.H, telah melakukan penangkapan terhadap 2(dua)orang, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, masing-masing berinisial US (42 tahun)warga Desa Pengulun kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo,Sumut dan RS (35tahun) warga Desa Suka Pilihen, kecamatanTigapanah, kabupaten Karo, Sumut.(16/11/2019), sekira pukul.00.30 wib dini hari.
Kronologis TKP, pada hari jumat (15/11/2019) sekira pukul.00.00 wib, personil sat res narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki abang beradik, yang diduga memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja, di Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tigapanah, kabupaten Tanah Karo, tepatnya di sebuah kedai kopi Rumah mbayak, kemudian pada malam itu juga,sekira pukul.00.30wib dini hari, tim personil sat res narkoba langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap kedua laki-laki yang mengaku berinisal US (42tahun) dan RS (35tahun).

Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 5(lima) paket plastik bening berles merah berisi narkotika, golongan 1 jenis sabu-sabu berat brutto 7,50gram (tujuh koma lima puluh),1(satu) unit timbangan elektrik, kaca pirex dan uang tunai Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah milik tersangka, pengembangan selanjutnya, di lakukan ke Desa Suka Pilihen, kecamatan Tigapanah, Kabupaten karo.
Tepatnya di dalam rumah US dan RS di temukan barang bukti, berupa 7(tujuh)paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 150 gram (seratus lima puluh) dan 1(satu) paket plastik klip berles merah berisi narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1,11(satu koma sebelas) gram, dalam pengembangan selanjutnya, menuju ke kota Kabanjahe tempat mereka belanja sabu-sabu, kedua tersangka melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga diberikan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan , petugas kemudian terpaksa menembak secara terukur ke bahagian kaki kanan dan kaki kiri.
Tersangka, selanjutnya di bawa ke rumah sakit untuk pengobatan, blalu kemudian kedua tersangka, beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Tanah Karo Sumut, dan guna proses penyidikan selanjutnya.( E.Manurung SH)