
Tanah Karo , jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Tiga binanga kecamatan Tiga binanga, Kabupaten Tanah Karo Sumut, kembali meringkus salah satu warga tersangka pengguna Narkotika jenis sabu-sabu, pada hari senin (4/11/2029) pukul 18.30 wib.
Kapolsek Tiga binanga IPTU. Bengkel Ginting beserta personil berhasil meringkus terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial ‘IP'(29 tahun) warga Kuala Baru Tiga binanga, desa Tiga binanga, Kecamatan Tiga binanga, Kabupaten Tanah karo.
Kronologis di TKP, pada hari senin (4/11/2019) sekira pukul.18.00 wib, satuan polsek Tiga binanga, mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tempat tinggal si pelaku di jalan. tiga beringin Kuala baru Tiga binanga, desa Tiga binanga, Kabupaten Karo, persisnya di depan rumah si pelaku sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian pada saat itu juga, satuan polsek Tiga binanga di bawah pimpinan Kapolsek Tiga binanga,beserta 4(empat) personilnya meluncur menuju lokasi yang di maksud, sesampainya di rumah si pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial ‘IP’ petugas langsung masuk kerumah dan mengetuk pintu kamar yang terkunci dari dalam, karena tidak dibuka, lalu petugas membuka paksa, dengan mendobrak pintu kamar kemudian di lakukan penggeledahan di kasur tempat tidur tersangka, disalah satu sudut kasur terlihat robek, ketika di periksa ditemukan barang bukti sebagai berikut;

1(satu) plastik paket besar berles merah di duga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan brutto 4,06 (empat koma nol enam) gram dibungkus plastik warna biru, uang tunai Rp. 2.550.000,1(satu) unit hand phone merk Nokia warna putih,4(bal) plastik klip berles merah dalam keadan kosong, 2(dua) buah kaca pirex dan 1(satu) pipet untuk skop.
Setelah mendapatkan barang bukti,tersangka berinisial ‘IP’ beserta barang bukti di aman kan ke MaPolsek Tiga binanga guna pemeriksaan lebih lanjut.( E.Manurung Sh)