
Balikpapan Kaltim,jurnalpolisi.id
Terbongkarnya kasus manipulasi data fiktif registrasi kartu perdana Seluler oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial FE (34), warga Samarinda Ulu, Kota Samarinda beserta barang bukti satu unit handphone, lima unit modem full, satu unit PC serta 10.500 kartu perdana atau SIM card yang sudah teregistrasi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan bahwa informasi bermula dari masyarakat hingga dilaksanakannya pengungkapan tersebut.”Terkait pengungkapan penggandaan atau kloning registrasi NIK untuk nomor SIM card handphone, kasus ini berawal laporan informasi penjualan terkait kartu perdana yang sudah teregistrasi,”ucapnya Selasa (5/11) siang di Mapolda Kaltim.
Seperti diketahui, ketika masyarakat melakukan pembelian kartu perdana seluler, tentu akan melakukan registrasi kartu dengan NIK dan nomor KK.”Registrasi menggunakan NIK di KTP ini pelaku melakukan registrasi secara massal. Tujuan supaya nomor tersebut tinggal digunakan ketika dijual,”ujar Ade.
Tingginya permintaan para pelanggan mencari kartu perdana yang sudah teregistrasi, dimanfaatkan pelaku.”Kemungkinan kalau nomor dalam keadaan kosong atau belum teregistrasi agak sulit dijual karena harus registrasi. Di mana warga banyak maunya tinggal pakai,”jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan pada akhir Oktober 2019 lalu. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Pelaku juga mempunyai konter handphone. Jadi ini barang bukti kartu yang sudah diregistrasi dengan menggunakan nomor NIK fiktif atau punya orang lain. Total ada 10.500 kartu perdana yang teregistrasi fiktif. Petugas juga mengamankan alat modem full di mana alat yang digunakan untuk registrasi,”bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan data NIK dari seseorang. Di mana data tersebut bersumber dari wilayah Jawa.”Dapat data sementara hasil penyelidikan NIK didapat dari seseorang yang kemudian dilakukan proses lidik data tersebut diketahui dari warga di Pulau Jawa mungkin ini kasus baru di Kaltim atau di Indonesia,”jelasnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Albertus Andreana menyebut bahwa pelaku sudah menjalankan aksi tersebut selama 6 bulan terakhir.
“Jadi data NIK tersebut dalam penyelidikan sumbernya pasti ada. Pengakuan sudah 6 bulan beroperasi,”timpalnya.
Untuk melakukan registrasi kartu perdana fiktif, pelaku cukup menggunakan piranti modem full yang terkoneksi dengan PC. Di mana untuk satu unit modem full mampu meregistrasi 16 kartu perdana dalam waktu dua menit.
” Kemampuan selama dua hari memproduksi 2.100 sim card di registrasi. Ya kalau dikalikan selama 6 bulan tentu banyak tapi kan gak tiap hari dia kerja,”sebutnya.(H.DG)