
Medan , jurnalpolisi.id
Lahan Masyarakat Kelompok Tani Saroha yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Medan Tanjung Mulia Sumut, hingga saat ini belum menemui titik kejelasan ,Saat di konfirmasi salah seorang pengurus kelompok tani saroha jalan Kawat 3 lingkungan 18 Tajung Mulia Medan Deli Sumut pada, Selasa 3/12/2019,Tomson Hutabarat kepada awak media mengatakan ” kami sangat mendukung apa yang menjadi program pemerintah saat ini, Pembangunan jalan tol medan binjai kita dukung penuh. Ujarnya
Namun kami kelompok Tani Saroha adalah petani penggarap menguasai fisik lahan tersebut sejak 36 tahun yg lalu hingga saat ini merasa di abaikan, karena lahan yang kami kuasai dan kami usahai sampai saat ini lebih kurang 4 hektare tidak masuk dalam daftar nominatif penerima ganti kerugian lahan jalan tol tanjung mulia.

Kami masyarakat berharap pemerintah memperhatikan dan agar hak-hak kami juga di perhatikan sudah hampir 2 tahun kami memohon kepada pihak BPN Kota Medan, Kecamatan, dan Kelurahan akan tetapi seperti di abaikan. tambahnya
Pengamatan awak media di lokasi lahan yang di kuasai kelompok tani saroha saat ini masih di gunakan sebagai lahan pertanian .( E.Manurung SH)