
Lembata, jurnalpolisi.id
Kasat lantas polres lembata bersama jajaranya melakukan operasi rutin 16/12/2019 dalam rangka penertiban dan pemerisaan kelengkapan kendaraan bermotor Roda 2 maupaun Roda 4.
Mengacu pada UU no 2 tahun 2002 tanggal 8 januari 2002 tentang kepolisian republik Indonesia dan UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan raya , bekerjasama dengan Dinas Lalu Lintas Jalan Raya (DLLAJR) dalam rangka menertibkan Pajak Kendaraan Bermotor( PKB)dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor( BBNKB).

Dinas Pendapatan Daerah melalui UPTD kabupaten Lembata bekerjasama dengan personil anggota polri untuk menertibkan pajak kendaraan, mengingat Pendapatan Asli Daerah( PAD) tahun 2018- 2019 merosot tajam.
Brigadir Abdul Basit lantas Polres Lembata ketika di konfirmasi awak media memebenarkan kegiatan operasi penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor bersama dengan petugas Dinas perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah wilayah kab Lembata serta Jasa raharja Kab lembata khusus menetibkan PKB dan BBNKB di wilayah Hukum Polres Lembata.

Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan dari tanggal 16 desember sampai dengan tanggal 18 desember 2019,,Satlantas Polres lembata Dalam menjalankan tugas lebih mengedepankan etika dalam berlalulintas di jalan raya, sekaligus memberikan pencerahan, pemahaman tentang pentingnya memakai helm bagi pengendara roda dua dan memakai safty bell atau sabuk pengaman bagi pengendara roda 4 .
Lebih lanjut Brigadir Abdul Basit menambahkan operasi tersebut lebih ditekan kan agar para kendaraan yang pajak kendaraanya sudah mati agar segera di perpanjang dan bagi kendaraan yang dari luar provinsi agar melakukan balik nama kepemilikan ujarnya.( Ahmad mas jpn)