
Lembata , jurnalpolisi.id
Kegiatan proyek asphalt mixing plant milik CV lima satu adalah proyek yang sudah di setujui oleh tingkat provinsi NTT maupun tingkat Kabupaten Lembata.
Berdasarkan pantauan awak media mengenai keluhan warga Desa Baopana terkait dengan proyek kegiatan asphalt mixing plant itu hanya kesalah pahaman saja, dan dapat dibicarakan baik baik demi kelangsungan pembangunan infrastruktur , karena kalau proyek ini bisa selesai dengan baik yang akan menikmati kan masyarakat juga .
Sementara menurut kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten lembata KANIS MAKING saat ditemui awak media di ruang kerjanya memaparkan bhwa kegiatan proyek AMP yang ditangani oleh CV Lima Satu adalah melalui tahapan teknis kajian,analisa anggaran dan administratif yang sesuai tata kelola dan tata ruang sehingga tidak berdampak negatif pada kehidupan warga setempat,
Lebih lanjut Kanis juga mengatakan adanya proyek kegiatan ini sudah mendapat perizinan dari provinsi nusa tenggara timur dan pemerintah daerah kabupaten lembata melalui dinas teknis yang terkait dengan perizinan dan UKL/UPL
Pemilik CV Lima Satu MICHAEL saat ditemui awak media di ruang kerjanya menjelaskan bahwa kegiatan proyek Asphalt Mixing plant di Desa Baopana Kec Lebatukan Kab.Lembata sudah mendapat perizinan dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan pemerintah kab.Lembata .
Kemudian Michael menambahkan berdasarkan perizinan yang diterima oleh CV Lima Satu meliputi proyek : Asphalt mixing Plant, stone crusher,dan batching plant dengan luas areal lokasi 40.800 M2 dengan memperhatikan perbandingan kawasan terbangun 70 % dan ruang terbuka hijau 30 % ujarnya

Sementara jarak lokasi dengan areal pemukiman warga penduduk yaitu sebelah barat lokasi yakni desa baopana kurang lebih 200m,sebelah timur lokasi pemukinan desa merdeka kurang lebih 600 M, jarak dengan fasilitas umum seperti SMP tujuh maret kurang lebih 2.500 M dan jarak dari lokasi pemukiman desa hadakewa kurang lebih 3.5 km dan sebelah utara dengan bibir pantai kurang lebih 1 km, itu artinya kan sudah Sesuai Standar Oprasinal( SOP)imbuh michael.
Michael pengusaha yang cukup tangguh dan juga suami dari Sherly menegaskan , sebelum di mulainya kegiatan proyek tersebut team teknis ( pemerintah daerah )sudah melakukan survey dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan warga sudah membuat kesepakatan dengan pihak pemerintah ( team Tekhnis) karena itu merupakan sebagai data pendukung untuk dikeluarnya surat izin tersebut .
michael menegaskan bahwa planing program perusahaan yg dimilikinya adalah Program CSR yaitu memberikan bantuan kepada warga setempat berupa penampung air untuk warga setempat..sebelumnya itu ia juga akan membangun koordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk hal hal teknis berupa hiba lokasi yg merupakan swadaya sehingga program CSR ini dapat berjalan demi kesejahteraan warga.tuturnya ( Ahmad mas)