Kado HUT Bhayangkara Ke 74, Polres Klaten Gagalkan Peredaran Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah

Klaten, jurnalpolisi.id

Kado  HUT Bhayangkara  ke 74, Polres Klaten berhasil menggagalkan peredaran uang palsu yang jumlahnya sangat fantastis, yakni hampir setengah miliar rupiah. Hal ini disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (29/06/2020).

 Aparat kepolisian Polres Klaten berhasil menangkap para tersangka yang merupakan sindikat pengedar uang palsu dan menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp. 465,7 juta. 

Tiga tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Klaten di wilayah Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten. Ketiganya merupakan sindikat pengedar uang palsu yang pernah beraksi di sejumlah daerah seperti di Bandung dan Semarang. 

AKBP Edy Suranta Sitepu menyatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial N (45) warga Pandeglang.

“Tersangka N (45) ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu pecahan Rp50.000 – Rp100.000 kepada warga masyarakat,” ujar Kapolres.

Kapolres Klaten menjelaskan,  dari hasil pengembangan penangkapan tersangka N, polisi menangkap TH (52) warga Muarobungo Jambi dan AH (50) warga Sukabumi.

Uang palsu tersebut menurut Kapolres, diedarkan pelaku dengan perbandingan satu banding tiga.

“Uang palsu senilai tiga juta biasanya dijual ke masyarakat dengan harga satu juta rupiah,” ucap AKBP Edy Suranta Sitepu. 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari para pelaku, polisi  berhasil menyita barang bukti sebanyak 7.595 lembar uang palsu terdiri dari pecahan Rp50.000 sebanyak 5.876 lembar dan Rp100.000 sebanyak 1.719 lembar.

“Barang bukti lain yang disita berupa laptop, printer, tinta, kertas dan peralatan sablon lainnya yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” jelasnya. 

AKBP Edy Suranta Sitepu menambahkan,  para tersangka dijerat  dengan Pasal 36 ayat 1 dan 2 jo Pasal 26 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.(JPN Klaten)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *