Berkat PTSL, Tanah Warga Desa Bawak Kabupaten Klaten Yang Belum Bersertifikat Tinggal Lima Bidang

Klaten,  jurnalpolisi.id
Berkat PTSL, Kini  tanah warga Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten yang belum bersertifikat tinggal lima bidang. Hal ini disampaikan Kepala Desa Bawak Ponidi saat penyerahan sertifikat tanah yang ikut program PTSL tahun 2020 secara simbolis oleh Bupati Klaten. Sertifikat tersebut didiserahkan secara simbolis oleh Bupati Klaten Sri Mulyani di Aula Kantor Desa Bawak, Selasa (21/07/2020).
Dalam penyerahan secara simbolis sertifikat tersebut, Bupati Klaten Sri Mulyani didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Agung Taufik Hidayat dan Camat Cawas Prihadi. Sertifikat diserahkan secara simbolis dari Bupati Klaten kepada Kepala Desa Bawak Ponidi.
Bupati Klaten Sri Mulyani dalam sambutannya mengatakan, ikut senang sertifikat tanah kas Desa Bawak dan tanah warga yang ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah jadi.
” Alhamdulillah sertifikat yang ditunggu tunggu masyarakat sekarang sudah jadi, saya ikut senang, semoga bisa dimanfaatkan sebaik baiknya,” ujar bupati.
Sementara itu, Kepala Desa Bawak Ponidi menyampaikan, Desa Bawak ikut program PTSL tahun 2020 dikarenakan ingin membantu masyarakat agar tanah milik mereka bisa memiliki sertifikat dengan beaya murah.
“Menurut warga kalau mereka mengurus sendiri beayanya mahal dan lama jadinya sertifikat, dengan PTSL warga hanya mengeluarkan beaya untuk beli pathok, materai dan beaya fotocopy untuk pemberkasan dan jadinya juga cepat,” ucap Ponidi.
Ponidi menyebutkan, untuk program PTSL tahun 2020 Desa Bawak merampungkan 165 sertifikat dengan rincian 74 bidang merupakan tanah kas desa dan 91 bidang tanah milik perorangan.
“Untuk tanah warga yang belum bersertifikat atau masih C  di Desa Bawak  tinggal  lima bidang ( lima C). Dikarenakan pemiliknya belum koordinasi dengan keluarga,” ucapnya.
Ponidi berjanji akan merampungkan semua tanah warga yang saat ini masih C hingga menjadi bersertifikat.
“Karena mayoritas warga kami terkendala beaya untuk pensertifikatan,  maka akan kami ikutkan program PTSL 2021,” kata Ponidi.
Di tempat yang sama,  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Agung Taufik Hidayat menyebutkan, BPN Klaten tahun 2020 mendapatkan target 26.000 sertifikat, namun dengan adanya pandemi Covid-19, anggaran  di-saving  menjadi 12.916 sertifikat.  Dan sertifikat tersebut semua sudah jadi pada  bulan Juni 2020.
“Hari ini di Desa Bawak, kami menyerahkan sebanyak 165 sertifikat yang terdiri dari 74  bidang tanah kas desa dan 91 bidang tanah perorangan,” jelasnya.
(JPN Klaten)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *