Ditreskrimum Polda Sulteng ungkap pelaku spesialis rampas HP
Palu – jurnalpolisi.id
Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap pelaku specialis perampasan Hand Phone (HP) yang terjadi di Kota Palu, Sigi dan Parigi Moutong
Hal tersebut diungkapkan Direktur reserse kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol. Novia Jaya, SH, M.Si dihadapan media dalam pelaksanaan konferensi pers di Polda Sulteng didampingi Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulteng, kamis (9/7/2020)
Novia Jaya menjelaskan dua pelaku inisial AD (18 th) alamat BTN Kabonena Palu dan MAH (18 th) alamat BTN Baliase Marawola Kab. Sigi adalah pelaku specialis perampasan handphone terhadap korban yang rata-rata adalah wanita yang sedang berkendara sepeda motor disaat melintasi jalan-jalan yang sunyi.
berdasarkan pengakuannya ada 33 tempat kejadian perkara (TKP) perampasan atau jambret HP yang dilakukan, tidak hanya di wilayah kota Palu tetapi juga merambah ke wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong
Pelaku ditangkap tim jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 21 dan 25 Juni 2020 terkait dengan kasus perampasan HP di Jalan Durian Palu yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2020, dari sinilah sehingga terungkap 33 TKP lainnya, ungkap Novia Jaya
Hasil rampasan HP oleh pelaku langsung dijual baik kepada perorangan yang membutuhkan HP maupun yang dijual ke Counter jual beli HP bekas dengan harga bervariasi antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 Juta tergantung kondisi HP, inilah yang telah diupayakan tim penyidik dan sampai saat ini baru terkumpul 22 buah HP, terangnya
Modus yang dilakukan adalah pelaku sudah mensurvey jalan-jalan yang sunyi dan disaat melihat ada sasaran langsung dibuntuti dengan naik sepeda motor, kemudian dipepet dan langsung dirampas baik tas atau korban saat menggunakan HP nya, kemudian melarikan diri,
Ada juga ada modus yang dibuntuti, dipepet kemudian ditendanga korban hingga jatuh, selanjutnya tasnya dirampas, Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat (2) KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,
Novia Jaya juga menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati membeli HP bekas terlebih pemilik counter jual beli HP bekas, karena bisa jadi mereka juga akan kita jerat dengan pasal pertolongan jahat atau penadahan,” tutupnya.
Bersamaan dengan itu bidhumas Polda Sulteng juga melakukan rilis terhadap pengungkapan dua kasus curanmor yang terjadi di Jalan Tanjung satu Palu dengan tersangka DK, RWM dan R serta kasus curanmor di jalan Miangas Palu dengan tersangka M dan AK yang diungkap dalam bulan Juni 2020 oleh Ditreskrimum Polda Sulteng.( Rudy Efendi)