Gubernur Sulteng Mengikuto Rakor Secara Virtual Bersama Dirjem HAM

Palu – jurnalpolisi.id
Gubernur Sulawesi Tengah , Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, Mengikuti Rakor Secara Virtual Menuju Sulteng  Capaian Aksi dan Peduli HAM , bersama Dirjen HAM Kementrian Hukum Dan HAM , Dr. Muslimin Abdi , SH, MH. Kanwil Hukum dan HAM Sulteng, Lilik sujadi, Bc.IP, S,IP, M,Si. Bersama Pejabat Kanwil , Karo Hukum Prov. Sulteng , Dr. Yoppie , SH, MH. Bupati /Walikota Se- Sulteng. , *Rabu, 22 juli 2020
Pada Kesempatan itu Gubernur Sulawesi Tengah , Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. menyampaikan Apresiasi atas terselenggaranya rakor sebagai salah satu upaya pemerintah untuk terus berkomitmen serta bertanggung jawab dalam mewujudkan pembangunan di bidang Hak Asasi Manusia melalui program RANHAM, guna mewujudkan pencapaian perlindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan hak asasi manusia di sulawesi tengah sesuai dengan  amanat uud 1945 pasal 28 i ayat 4 yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama Pemerintah.
Selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa UU Nomor 39 tahun 1999 pasal 71 yaitu, pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,  memenuhi, menegakan,  dan memajukan hak asasi manusia dan Rencana aksi HAM merupakan implementasi  PepPres No. 75 tahun 2015 disusun sebagai lampiran II  perpres nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan peraturan presiden no. 75/2015 tentang RANHAM.
Gubernur meminta kepada Bupati dan Walikota Palu  dan instansi vertikal, lembaga, dan OPD  daerah harus saling berkoordinasi, bersinergi, saling mendorong dan memotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan ham bagi daerah melalui program rencana aksi hak asasi manusia (ranham) sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Selanjutnya Gubernur meminta Bupati dan Walikota untuk serius mengikuti Evaluasi RANHAM sesuai dengan kriteria penilaian Kabupaten/Kota peduli ham disusun sebagai standar minimal untuk penilaian pelaksanaan pembangunan ham ditingkat pemda kabupaten/kota yang kriteria didasarkan pada terpenuhinya:
1. Hak atas kesehatan;
2. Hak atas pendidikan;
3. Hak perempuan dan anak;
4. Hak atas kependudukan;
5. Hak atas pekerjaan;
6. Hak atas perumahan yang layak; dan
7. Hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Olehnya, saya harapkan kepada para Bupati dan Walikota agar pertama; turut aktif bersinergi dan memotivasi pemda kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan ham; kedua, mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi  vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan,  pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM  dan; ketiga, memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil  capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Pada Kesempatan itu Dirjen HAM , Kementrian Hukum dan HAM , Dr. Muslimin Abdi, SH, MH, Menyampaikan trimakasih atas kesediaan Gubernur Sulawesi Tengah untuk Mengikuti Rakor RANHAM , salah satu bukti kepedulian Gubernur terhadap Rencana Aksi Nasional peduli HAM .
Selanjutnya Dirjen HAM , mengharapkan kepada Gubernur , kiranya *Nomenklatur Biro Hukum* dapat diubah menjadi *Biro Hukum dan HAM* sehingga fungsi biro Hukum dapat berperan didalam peningkatan RANHAM,
Lebih jauh Dirjen HAM , menyampaikan bahwa bilamana Bupati dan Walikota memperhatikan RANHAM sudah pasti memikirkan peningkatan Kesejahtraan Masyarakat. Untuk itu diharapkan kepala daerah meningkatkan RANHAM .
Tahun 2019 yang lalu Kab. BANGGAI , Merupakan daerah yang paling peduli RANHAM Sehingga Bupati Banggai pada waktu itu dapat mengikuti Sidang HAM PBB di Jenewa Swiss,
Untuk itu diharapkan kepada Kabupaten dan Kota Palu atas Dukungan Gubernur agar dapat berperan aktip didalam peningkatan RANHAM di Daerah Masing masing.( Rudy Efendi)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *