Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus 3 Honorer RSUD Pengedar Psikotropika
Labuhanbatu – jurnalpolisi.id
Aspirasi buat Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil menggagalkan peredaran Psikotropika di Labuhan Batu yang melibatkan 3 honorer pekerja Rumah Sakit Daerah Labuhan Batu Selatan (Labusel) Sumatra Utara pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Ketiga pelaku di tangkap karena terlibat peredaran ribuan butir Psikotrapika di Labuhan Batu.
Kapolres Labuhan BATU AKBP Agus Darojat, SIK., MH., melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., MH., di dampingi Kanit Lidik I IPDA Sarwedi Manurung mengatakan, dalam kasus peredaran ribuan butir pil psikotrapika, pihaknya berasil mengamankan 4 orang pelaku, 3 orang diantaranya adalah pegawai honerer RSUD Labuhan Batu Selatan (Labusel).
“Awal penangkapan kita amankan seorang laki laki inisal MR alis Rido (24) di Hotel Nuansa yang berada di kota Rantau Prapat Kabupaten Lanuhan Batu pada Rabu (22/7/2020) beserta barang bukti sebanyak 21 butir Riklona (Klonazepam) Psikotrapika golangan 4,” jelasnya.
Dari hasil intrograsi MR mengatakan bahwa barang tersebut di peroleh dari pegawai honorer RSUD Labusel, dengan cekatan dan cepat Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu, SH., MH., mengejar tersangka inisial ES alias Eko (23) pelaku bekerja di RSUD Kota Pinang sebagai pegawai honorer di bagian apoteker, dan di amankan pada Rabu 22/7/2020 tepatnya di depan RSUD Kota Pinang.
“Penangkapan Es, setelah di pancing personil kita dengan under cover buy, akhirnya pelaku berhasil kita ringkus, dari tangan tersangka kita amankan 50 butir Rikiona (Klonazepam) merupakan Psikotrapika golangan 4,” jelasnya.
Dari keterangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan satu tersangka inisial SDM (27) seorang wanita dan juga sebagai pegawai honorer sebagai apoteker pendamping di RSUD Kota Pinang Labusel.
“Penangkapan SDM, ditangkap pada hari yang sama di rumahnya di komplek perumahan AA Residen kota pinang. Dari SDM petugas mengamankan barang bukti berupa 2 240 butir obat Atarak (Alprazolam) Psikotrapika golongan 4 nomor urut 30,” terangnya.
Penangkapan ASH
Petugas berhasil menangkap ASH (26) yang juga seorang pegawai honorer di RSUD Kota Pinang, Labusel, bagian Anastesi, ASH di tangkap pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 16.00 WIB saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau.
ASH berperan sebagai penghubung ES dengan SDM yang menyediakan obat Psikotrapika.
Dari 4 tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sebanya 2280 butir obat Atarak yang merupakan psikotropika golangan 4 dengan sebutan Alprazolam no urut 2 di Permenkes RI No 3 Thn 2017 Tetang perubahan pengolongan psikotropika sebanyak 111Butir obat Riklona merupakan psikotropika golongan 4 nomor urut 30 dengan sebuatan Klonazepam. sehingga jumlah total tidak tanggung tanggung psikotropika yang berhasil disita sebanyak 2 391 Butir dan ratusan obat keras lainnya.
Dari hasil penyidikan, peredaran ini sudah berlangsung sekitar I tahun lebih lamanya, dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 Strip (sepulu butir) dengan harga Rp 100.000 dan di jual dengan harga 50 000/butir jadi satu Strip dijual dengan harga Rp 500 000.
Hinga kini petugas masih melakukan penyidikan kenapa obat obatan dari RSUD Pemerintah dapat beredar bebas tanpa dan resep dokter atau izin.
“Ke-4 tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU RI No 5 Tahun 1997 Tetang psikotropika YO PERMENKES RI NO 3 Tahun 2017 tetang Perubahan Pengolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Martualesi. (Syafrudin As)