Kasat Reskrim Polres Mimika: Hasil Curanmor Dijual Murah Oleh Pelaku
Timika – jurnalpolisi.id
AKP Hermanto yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Mimika mengatakan, sepeda motor hasil pencurian dan kekerasan (curas) atau begal yang dilakukan oleh pelaku, RL (17) ND (21) dan GR (19) dijual dengan hsrga murah.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto menerangkan bahwa saat ini, kasus curas atau begal dengan tiga tersangka yang sudah diamankan, masih dalam proses pemeriksaan instensif oleh penyidik Polres Mimika.
Dimana pihaknya, masih melakukan pengembangan pengembangan menyangkut, para pelaku dan tempat kejadian perkara atau (TKP).
”Proses penyidikan terhadap kasus ini, masih jalan dan penyidik masih melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto diruanganya Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara para pelaku, sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat kejadian perkara, atau (TKP) seperti dijalan C Heatubun, jalan baru, Sp 2, dan depan kantor SAR jalan Yosudarso timika.
Dari beberapa tempat kejadian perkara atau (TKP) tersebut, ada beberapa unit sepeda motor yang dirampas oleh para pelaku,” ucapnya.
”Sepeda motor yang diambil oleh pelaku, dijual dengan harga murah Rp 1,5 hingga Rp 2 juta dan kemudian uangnya dibuat foya foya,” terangnya.
Kemudian dari pada itu, salah satu dari pelaku yakni RL merupakan spesialis perampasan handphone, dan ironisnya pelaku ini masih sekolah sehingga nantinya, akan ada pendamping baik dari orang tua maupun Dinas Sosial.
”Menurut pengakuan RL, dia melakukan perampasan handphone diempat TKP dengan modus, ada orang yang pegang handphone ditempat sepi, langsung dirampas oleh pelaku,” terang Kasat Reskrim.
Sumber: SP.Aditor: Keklir Kace Makupiola.