Penggunaan Dana Bos Tidak Transparan, Kepsek Dan Bendahara SMP Negeri BITEFA Akan di Laporkan

Kupang NTT – jurnalpolisi.id

Diduga oknum kepala sekolah SMP N Bitefa, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan dana bantuan operasinal sekolah (BOS). Penyimpangan dana BOS ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena umum, salah satunya di SMP N Bitefa yang penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas.

Kebijakan dana BOS terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran.Atas dasar kepedulian terhadap kelangsungan pendidikan di Kabupaten TTU dan penyelamatan anggaran negara dibidang pendidikan, maka Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Propinsi NTT, dalam waktu singkat akan melayangkan pelaporan kepihak yang berwajib terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS tahun ajaran 2019 di SMP N Bitefa.

Aloysius Bau koordinator tim investigasi LAI-BPAN NTT yang ditemui jpn di Betun mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas-berkas dan temuan hasil investigasi dilapangan terkait adanya dugaan penyelewengan dan penggelembungan dalam pelaporan dana BOS tahun 2019.

Menurut Aloysius, untuk saat ini Lembaganya akan melaporkan dugaan penyimpangan dana untuk tingkat SMP dulu dan tidak menutup kemungkinan nantinya ketingkat yang lain, seperti SD, SMA atau SMK, setelah hasil investigasi,” katanya.

Untuk saat ini lanjut Aloysius, hasil temuan dilapangan, modus penyelewengan dan penggelembungan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara SMP N Bitefa diantaranya, berdasarkan laporan bendahara dana BOS secara lisan dalam rapat dewan guru bahwa dana BOS TA.2019 sebesar 6.5 juta untuk pengadaan buku siswa dan buku guru K.13.

kenyataannya buku-buku siswa tersebut ditarik kembali oleh marchant sehingga menjadi pertanyaan para guru, karena buku-buku sudah ditarik kembali tapi laporan pertanggungjawaban dana BOS diterima karena ada kwitansi dan faktur.

Selama ini kepala sekolah dan bendahara tidak pernah terbuka mengenai pengelolaan dana BOS dan dalam penyusunan RKAS tidak pernah melibatkan guru dan pegawai.

Berdasarkan hasil prient out rekening koran bank, dana yang diambil 34.900 juta sementara pada slip penarikan yang ditandatangani kepala sekolah hanya 21 juta. Pembelanjaan covid-19 seperti masker untuk siswa sebesar 5.35 juta yang termuat dalam RKAS adalah fiktif semata, begitu juga transportasi MGMP tidak tepat sasaran serta pinjaman uang komite yang dilakukan oleh bendahara sampai saat ini tidak dikembalikan, dan lain-lain yang akan kami uraikan dalam pelaporan nanti.

Menurut Aloysius, saat memberi keterangan Selasa (7/7/2020), laporan yang akan ditindaklanjuti tersebut dilakukan berdasarkan temuan dan hasil klarifikasi dengan kepala sekolah dan para guru, yang kami lakukan infestigasi dilapangan secara persuasip dan konprensip yang menguatkan.

Ditambahkan Aloysius, ada indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara SMP N Bitefa, terhadap dana BOS yang berpotensi merugikan keuangan Daerah maupun Negara.

“Kami sudah melakukan klarifikasi dengan kepala sekolah dan beliau mengakui semuanya bahkan beliau meminta supaya beliau dan bendahara dapat diselamatkan atau jangan dilaporkan. Tapi berdasarkan temuan kami yang sesuai dua alat bukti yang kami miliki yaitu berupa keterangan saksi dan information komponen RKAS Triwulan I TA.2O20,” kata Aloysius.

Aloysius juga melanjutkan bahwa, kejari dalam hal ini harus responsif terhadap laporan yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah dan bendahara SMP N Bitefa, yakni oknum terkait dalam laporan nanti.

“Ya, kita sebagai Lembaga akan selalu mengawal perkembangan kasus ini nanti, sesuai porsi dan tupoksi kita, dan jika nanti laporan tersebut tidak digubris oleh kejari, maka lewat ketua LAI-BPAN NTT, beliau akan melaporkan ke Janwas Kejati, dan Kejagung,” ungkapnya. (Roy Saba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *