Pihak PT Tolan III Estate di Duga Menghalangi Tugas Liputan Jurnalistik
Labuhanbatu – jurnalpolisi.id
Terkait sengketa tanah anatara Kelompok Tani Bersatu ( KTB) Versus PT Tolan III Estate, yang berujung penutupan akses keluar masuk warga kelompok tani bersatu berakibat warga yang terisolir melakukan unjukrasa .
Dalam hal ini di duga pihak PT Tolan III Estate menghalang halangi tugas pokok jurnalis, ketika awak media hendak mengumpulkan informasi tetang sengketa tanah PT Tolan III dengan Warga Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Selasa (14/7/2020).
Pihak perusahaan lewat security melarang pihak jurnalis untuk masuk mencari informasi tentang permasalahan sengketa tanah tersebut, pihak perusahaan PT Tolan III Etate dengan sengaja melaggar UU Pers Tahun 1999, barang siapa yang dengan segaja menghalang halangi tugas dan fungsi jurnalis dalam mengumpulkan Informasi dan fakta yang ada maka akan di dendah Sebesar
Ketika selesai dari tempat kejadian sengketa tanah tersebut pihak jurnalis yang tergabung di salah satu organisasi Persatuan Wartawan Indevenden (Forwim) langsung menuju kantor perusahaan PT Tolan III Estate untuk menemui manejer guna mengklarifikasi tentang larangan awak media masuk kewilayah sengketa tanah tersebut, ternyata sesampainya di sana jurnalis juga di halang halangi security dan security bilang tidak bisa bertemu manejer kata security tersebut, dan para jurnalis melaporkan pihak perusahan tentang pelaggaran junalis mencari dan mengumpulkan informasi dan fakta yang telah terjadi, karena sudah jelas PT Tolan III melanggar UU Pers tahu 1999 dan di laporkan ke Polres oleh awak jurnalis Media online dan media cetak yang tergabung di dalam organisasi Forum wartawan Independen (For-Win) Labuhan Batu.
Ketika di konfirmasi awak media Ketua Kelompok Tani Bersatu Juit lewat selulernya mengatakan, akan ia perjuangkan haknya atas tanah yang telah di rampas perusahaan PT Tolan III Estate sejak tahun 1971 yang lalu sampai sekarang seluas 716 Ha, pihaknya mengharapakan kepada pemerintah agar memperhatikan.
“Kami sebagai warga negara NKRI, bantu kami untuk mengambil hak kami yang telah di rampas perusahan PT Tolan III Estatate Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara, dan berkas dan surat bukti kepemilikan tanah tersebut juga ada sama kami,” jelas ketua kelompok tani bersatu.
Lebih lanjut Juit mengatakan, sesuai dengan surat Menteri Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional no 2739/600 13/XII/2018 yang di keluarkan pada tanggal 20/12/2018 kantor pertanahan Kabupaten Labuhan Batu, Rantau Prepat, Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir haknya pada tanggal 30/6/2020 seluas 2 436,62 Ha. “Sementara luas total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT Tolan III Etate seluas 3 672Ha, Jadi luas HGU PT Tolan III Estate melebih dengan yang di berikan Hak Guna Usaha (HGU) nya,” terangnya.
Menurut keterangan Ketua Kelompok Tani Bersatu bahwa di duga PT tersebut telah mengelapkan pajak HGUnya sehingga merugikan negara. “Jadi harapan kami sebagai masyarakat agar PT Tolan III Estate di usut tentang pembayaran pajaknya,” harapnya.
Di tempat terpisah Pimred media Pindo Merdeka Patresno Lumumba meminta kepada Menteri terkait agar segera menyelesaikan masalah sengketa tanah antara warga Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu dengan perusahaan PT Tolan III Estate, agar tidak bertambah korban masyarakat tersebut. “Karena pihak perusahaan telah memgintimidasi masyarakat dan awak media, karena pihak perusahan PT Tolan III dengan jelas-jelas melanggar UU pers Tahun 1999 dengan menghalang halangi tugas pokok jurnalis,” jelas Patresno.
Patresno juga mengusulkani kepada Dirjen Pajak agar melakukan kroscek Pajak HGU, PPH dan PPN. “Karena di duga PT Tolan III Estate yang terletak di pekan Tolan Kabupaten Labuhan Batu, Selatan Sumatera Utara tidak membayar pajak sesuai dengan luas HGUnya,” terangnya. ( tim)