Polda Sulteng sita kosmetika yang belum memiliki ijin edar, inilah ancaman hukumnya
Palu – jurnalpolisi.id
Sebelum menimbulkan korban akibat peredaraan persediaan farmasi jenis kosmetika yang belum memiliki ijin edar, Polda Sulawesi Tengah amankan dari dua orang pelaku yang diketahui memiliki persediaan kosmetika yang siap edar.
Setelah mendapatkan informasi Polda Sulteng langsung menerjunkan tim subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk melakukan penyelidikan,
Dan hasilnya tim telah menemukan di rumah AR (33 th) alamat Kelurahan Lasoani Kec. Mantikolore Palu dan di rumah YN (29 th) Alamat Kelurahan Duyu Kec. Palu barat Kota Palu yang diketahui melakukan jual beli kosmetika yang belum memiliki ijin edar, demikian antara lain dikatakan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal dihadapan media dalam pelaksanaan Konferensi Pers, Selasa (28/7/2020) di Polda Sulteng,
Syafril yang juga didampingi Kabidhumas Polda Sulteng, Dirreskrimsus Polda Sulteng dan Dirreskrimum Polda Sulteng, lebih lengkap merincikan jenis kosmetika yang belum memiliki ijin edar setelah dilakukan pengecekan melalui Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu dengan jenis-jenisnya adalah :
.lulur Merk Susu Putih, bentuk wadah bundar;
•Tretinoen Hydroquinone Beeautilink . 1 (satu) pak isi 12 (dua belas) buah
•Zam-zam Whitening Cream;
•Baking Soda Toothpaste (Pasta Gigi);
•Merk NRL, 1 (satu) Paket isi 4 (empat) buah cream;
•Hendbody Merk Dosting
•Merk Sp Spesial Uy.Whitening, 1 (satu) dus isi 12 (dua belas) picis;
•Collagen Plus Vit E, 1 (satu) dus isi 12 (dua Belasa) picis;
•cairan warna kuning (sabun pepaya);
•Cream Super Special (SP) Thailand;
•Toner Pelicin Extra Lemon;
•Shoting Gel Aloe Vera 99%;
•Coloured Soft Cosmetic Art. No 8181 Soft Coloured.
Dari pelaku inisial AR telah disita sebanyak Sembilan jenis kosmetika berbagai merk dengan jumlah keseluruhan 1.105 pcs, sedangkan dari pelaku YN disita sebanyak 6 jenis kosmetika berbagai merk dengan jumlah keseluruhan 1.079 pcs. Jelas Syafril
Modus penjualan yang dilakukan yaitu pelaku menawarkan barangnya dengan memposting melalui media sosialnya, setelah ada pelanggan yang berminat, pelaku kemudian memberikan nomor whatsapp, setelah terjadi kesepakatan pelanggan akan mendatangi rumah pelaku untuk melakukan transaksi,
Terhadap pelaku penyidik menjerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 Milyar; serta Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a), huruf (g) dan huruf (i) UU RI Nomor 08 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar, tutup mantan Wadir Tipikor Bareskrim Polri ini.( Rudy Efendi)