PPWI Pertanyakan Aktifitas dan Legalitas YouTube LesPer News OKI
Kayu Agung – jurnalpolis.id
Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir (PPWI-OKI) mempertanyakan tentang aktifitas dan legalitas badan hukum dari siaran YouTube Lesper News OKI dan oknum-oknum YouTubers di siaran tersebut bernaung organisasi kewartawanan mana. tanya, Ketua PPWI OKI, M. Abbas Umar melalui Sekretaris-nya, Agung Jepriansyah, kepada Pewarta media ini di Kayu Agung, Jum’at, 24 Juli 2020.
Karena adanya UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang pers di bab lll pasal 7 secara tidak langsung menyarankan agar wartawan selain bernaung di media, juga harus memiliki wadah organisasi. Tujuan-nya tak lain agar wartawan tersebut terhindar dari stigma negatif.
Menyimak dari beberapa aktifitas YouTube LesPer News OKI, terkesan tandensius. Pasalnya seperti yang di ketahui Lesper merupakan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Kabupaten OKI. Yang kini, seiring dengan perkembangan jaman menjelma media, terkait hal tersebut kamipun mempertanyakan tentang adanya legalitas dari badan hukum Lesper News, LSM-kah? atau di Pers. tanya Agung, dengan kebingungan.
Karena apabila media, tentu akan paham tentang Undang-Undangnya sendiri seperti bernaung di wadah organisasi kewartawanan dan nama dari medianya juga terdaftar di Diskominfo OKI. Namun apabila, badan hukum dari siaran YouTube Lesper News OKI, LSM alangkah tak eloknya. Sudah LSM, Pers pula. Mana yang benar.
Dikhawatirkan, apabila terus di biarkan dapat memicu stigma negatif pikiran warga dan unsur dugaan syarat kepentingan semata, bukan malah sebagai lembaga sosial masyarakat atau kontrol sosial lagi.
Sebagai pekerja di bidang Pers, PPWI OKI yang turut andil menjadi kontrol sosial di tengah masyarakat, menaruh harapan kepada pihak terkait untuk segera mengkaji adanya aktifitas dan legalitas dari siaran YouTube Lesper News OKI apakah media atau LSM.
Karena apabila dibiarkan khawatinya akan terus menjadi-jadi, perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap kinerja Pers, yang Legalitasnya pun di ragukan, sehinga berimbas kepada kepercayaan masyarakat kepada Pers. (Ludfi)