Provinsi Jabar Tindaklanjuti 89 Persen Aduan Masyarakat

JAKARTA – jurnalpolisi.id
Upaya memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat ditunjukkan pemerintah daerah, salah satunya Provinsi Jawa Barat. Jabar telah melakukan tindak lanjut aduan masyarakat pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Provinsi Jabar tercatat berhasil menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui kanal SP4N-LAPOR! sebesar 89 persen dalam semester I tahun 2020 yang terdiri atas 5.038 laporan, dengan catatan sebanyak 48 persen (2.402 laporan) sudah ditindaklanjuti. Dengan rincian sebanyak 2.160 laporan atau sejumlah 89 persen berstatus selesai, dan terdapat 242 laporan atau 11 persen berstatus sedang dalam proses.
Plt. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Muhammad Imanuddin menyampaikan jika pengelolaan SP4N-LAPOR di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota wilayah Jawa Barat sudah cukup baik. Angka keterhubungan SP4N-LAPOR! di wilayah Jawa Barat sebesar 92 persen, dengan catatan dua instansi pemerintah belum aktif mengelola pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.
“Jika dilihat dari angka keterhubungan, dari 28 instansi pemerintah di Provinsi Jawa Barat, ada 24 instansi pemerintah yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Tim Teknis Pengelola SP4N-LAPOR! dan 4 yang belum,” ujarnya dalam kegiatan Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! Tahun 2020 pada wilayah Provinsi Jawa Barat, Kamis
Kementerian PANRB sebagai pembina pelayanan publik mendorong instansi pemerintah yang masih belum menyampaikan surat tindak lanjut hasil monitoring, untuk segera memberikan kepada pihak provinsi. Selanjutnya, surat tindak lanjut tersebut disampaikan kepada Kementerian PANRB.
Sesuai dengan Permen PANRB No. 46/2020 tentang _Road Map_ SP4N Tahun 2020-2024, setiap instansi pemerintah daerah didorong menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan. Untuk memberikan informasi bagi masyarakat sebagai pengguna layanan, juga diperlukannya publikasi dan sosialisasi SP4N-LAPOR! baik pada level admin instansi maupun pejabat penghubung.
Kementerian PANRB melalui Kedeputian Bidang Pelayanan Publik juga menekankan pentingnya penyelesaian pengaduan dari masyarakat, utamanya berkenaan dengan aduan pandemi Covid-19. Bagi daerah yang telah memiliki kanal pengaduan sendiri, dapat mengintegrasikan dengan SP4N-LAPOR! sesuai dengan amanat Perpres No. 95 /2018, namun memperhatikan standar bisnis proses, standar data, standar teknologi, dan standar keamanan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat Hermansyah menyampaikan kegiatan review tindak lanjut SP4N-LAPOR! tahun 2020 yang dilakukan Kementerian PANRB, merupakan sebuah upaya menumbuhkan kesadaran instansi penyelenggara untuk senantiasa memperhatikan, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya pada situasi kenormalan baru saat ini.
Hermansyah juga menegaskan review tersebut dapat dijadikan bahan untuk meningkatkan kualitas layanan, serta penguatan kanal pengaduan layanan bagi masyarakat. Oleh karenanya bagi kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat yang belum aktif mengelola pengaduan layanan untuk dapat segera menindaklanjuti segala aduan yang diterima. “Saya mengajak kabupaten dan kota di Jawa Barat dapat terhubung dengan SP4N-LAPOR! dan menjadi _center of knowledge_ bagi daerah lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jabar Akhmad Taufiqurrachman menjelaskan berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pengelolaan pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal delapan jam setelah laporan diterima. Setelah itu tim pengelola pengaduan Jabar Quick Response (JQR) yang telah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! mengidentifikasi laporan yang masuk, kemudian diteruskan pada dinas terkait untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti.
Selain melalui kanal pengaduan JQR, pihaknya juga menelusuri aduan yag masuk pada media sosial pimpinan baik gubernur, wakil gubernur, sekda, maupun bupati/walikota di wilayah Jabar. Sebab tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui kanal aduan JQR dan memiliih melapor langsung ke media sosial pimpinan. Melihat hal tersebut, Provinsi Jabar giat melakukan sosialisasi pada masyarakat, dimana salah satunya melalui kagiatan _car free day_, serta pada beberapa sekolah dan perguruan tinggi. **_(byu/HUMAS MENPANRB)_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *