Sebar Berita Hoax, PPWI OKI Sarankan Agar Oknum YouTubers AA Memiliki Wadah Organisasi

Kayu Agung – jurnalpolisi.id
Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir (PPWI-OKI) sangat menyayangkan perilaku oknum wartawan YouTubers berinisial AA yang diduga menyebar berita hoax, demikian dari hasil siaran yang disimak berita di YouTube.
Hal tersebut di terangkan pasalnya, dalam konten siaran YouTube yang telah tayang dua kali tersebut, tidak di jelaskan yang mana telah terjadi kisruh KPM dari BPNT Kecamatan Kayu Agung dan katanya mark-up.
Mendapat informasi dari siaran itu terkesan, tandensius dan kebenaran di ragukan. Inilah yang disampaikan, Ketua PPWI OKI M. Abbas Umar melalui Sekretaris-nya, Agung Jepriansyah kepada Pewarta media ini di Kayu Agung, Kamis, 23 Juli 2020.
Harusnya perilaku oknum wartawan YouTubers berinisial AA seperti ini mendapatkan pembinaan melalui wadah organisasi kewartawanan agar tidak se-enak nya saja, dalam menyiarkan berita di YouTube yang kebenarannya pun diragukan, dan ada rambu-rambu tata cara menyajikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Karena apabila di biarkan perilaku oknum wartawan YouTubers berinisial AA tentu dapat merugikan dan berimbas kepada kepercayaan masyarakat kepada media di dalam menyampaikan informasi. Saya sarankan agar oknum-oknum wartawan terkhususnya yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang belum memiliki wadah organisasi kewartawanan, untuk segera memiliki wadah organisasi. Imbuh Agung, yang merupakan peraih penghargan Sertifikat Award DJO PPWI Nasional pertama di Sumsel.
Sebagai kontrol sosial masyarakat tentu kita di tuntut untuk dapat menyajikan informasi yang valid, sehingga di yakini kebenarannya dan mencerdaskan warga.
Oknum wartawan YouTubers berinisial AA harusnya memiliki wadah organisasi kewartawanan, agar adanya legalitas kaidah jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tertuang di bab lll pasal 7 dianggap memenuhi. Selain itu dalam pasal tersebut juga secara tidak langsung juga menyarakan agar wartawan, selain memiliki media juga harus memiliki organisasi kewartawanan.
Dengan adanya organisasi kewartawanan bagi wartawan di yakini dapat menjadi rambu-rambu agar wartawan tersebut terhindar dari stigma sebelah mata, dan memenuhi adanya unsur kaidah jurnalistik No 40 Tahun 1999 tentang Pers . (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *